Pengakuan Dukun yang Rudapaksa Siswi Berulang-kali: Awalnya Tak Mau, Akhirnya Mau Tanpa Dipaksa

Bermodalkan keris, minyak, batu akik hingga kalung sebagai media, sang dukun gadungan asal Kabupaten Kendal inipun berhasil meyakinkan korban agar mau

Editor: John Taena
istimewa
Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo Mengintrogasi Dukun gadungan yang merudapaksa pelajar putri 16 tahun berkali-kali 

Mirisnya lagi, aksi bejat Bayu dilakukan 10 kali terhadap korban sejak Juli 2020 dengan berkedok seorang dukun dadakan.

Pelaku sudah diringkus Satreskrim Polres Kendal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengungkapkan, tindakan tak senonoh itu pertama kali dilakukan pada 30 Juli 2020 di sebuah kamar rumah di Kecamatan Cepiring.

Baca juga: Malangnya Nasib 3 Pelajar Kakak Beradik,7 Tahun Dirudapaksa Buruh Pabrik karena Uang,Kini Menyesal

Katanya, aksi pencabulan dilakukan Bayu dengan memanfaatkan profesi barunya sebagai dukun selama 1 tahun terakhir.

"Tersangka mengaku sebagai dukun dari profesi sebelumnya seniman barongan," terangnya saat gelar perkara, Rabu (7/4/2021) di Mapolres Kendal.

AKBP Raphael menjelaskan, awal mula tindak pencabulan itu terjadi saat korban mendapatkan masalah dengan pacarnya hingga hubungannya renggang.

Korban pun bercerita kepada anak tersangka yang merupakan sahabat dengan tujuan bisa membantu korban.

Sang anak pun mengantarkan korban kepada ayahnya yang berprofesi sebagai dukun.

Oleh tersangka, korban dijanjikan bahwa hubungannya dengan sang pacar segera kembali asalkan mengikuti saran dukun.

Baca juga: IRT Dirudapaksa Pria Bertopeng, Korban Syok Saat Tahu Pelakunya, Bukan Orang Lain

Termasuk diajak disetubuhi, dipasang susuk dan diberikan minyak pemikat.

"Awalnya berasal dari curhat kepada anak tersangka. Kemudian terjadi tindak pencabulan. Korban mengaku juga pernah diancam akan disantet," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bayu Dukun Cabul Kendal Setubuhi Gadis Teman Anaknya hingga 10 Kali, Jika Menolak Akan Disantet

(Tribunjateng.com/Saiful Ma'sum)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Dukun yang Setubuhi Siswi Berkali-kali: Awalnya Tak Mau, Akhirnya Mau Tanpa Dipaksa 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved