Permufakatan Jahat Djoko Tjandra Jerat 6 Terpidana, Pinangki Sirna Malasari Divonis Paling Berat
Anda masih ingat kasus Djoko Tjandra? Sang buronan yang ditangkap di Kuala Lumpur Malaysia itu divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.
"Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada terdakwa Andi Irfan Jaya dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan," lanjut Eko.
Sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Andi Irfan dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Andi Irfan terbukti bertindak sebagai konsultan dengan maksud meredam pemberitaan media bila Djoko Tjandra yang saat itu merupakan buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali tiba di Indonesia.
"Peranan terdakwa telah terbukti adalah sebagai konsultan yang meredam media masa apabila Joko Soegiarto Tjandra ke Indonesia," kata Eko.
3. Anita Kolopaking Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Artikel lain Tribunnews.com menuliskan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking atas kasus surat jalan palsu.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Anita selaku pengacara Djoko Tjandra bersalah menyuruh membuat dokumen palsu berupa surat jalan, surat keterangan bebas Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.
Anita juga terbukti menolong Djoko Tjandra selaku kliennya. Mengingat, Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi yang saat itu berstatus buronan Kejaksaan Agung.
Dalam memutuskan perkara, hakim memiliki sejumlah hal yang memberatkan. Yakni Anita dianggap telah mencederai profesi advokat.

Baca juga: Setelah Terima Uang Dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Potong Lagi Jatah Untuk Anita Kolopaking
Baca juga: Anita Kolopaking, Sosok Kunci Dibalik Kasus Pelarian Buronan Djoko Tjandra. Berikut Penjelasannya
Perbuatan Anita juga membahayakan keselamatan masyarakat karena berpergian tanpa tes Covid-19 sebagaimana aturan di masa pandemi. Anita juga tidak merasa bersalah atas perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anita Kolopaking oleh karena itu dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua Muhammad Sirat membacakan amar putusan.
Sementara hal yang meringankan hukuman Anita yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum pidana sebelumnya.
"Hal meringankan Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum," tutur hakim.
4. Brigjen Prasetijo Vonis Penjara 3 Tahun 6 bulan
Tersangka Pemalsuan Surat Jalan, Djoko Candra, berjalan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, saat melimpahkan berkas perkara, Senin (28/9/2020). Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melimpahkan berkas perkara berikut tersangka dalam tahap II kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan tahap II kasus surat palsu ini terdapat tiga orang tersangka antara lain Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) (WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha)