Kasus Suap Djoko Tjandra
Setelah Terima Uang Dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Potong Lagi Jatah Untuk Anita Kolopaking
Pada hari yang sama, sekitar pukul 21.30 WIB Pinangki memberi uang sebesar 50.000 dollar AS ke Anita di Apartemen Darmawangsa Essence Jakarta Selatan.
Setelah Terima Uang Dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Potong Lagi Jatah Untuk Anita Kolopaking, Kok Bisa?
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Tindakan jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam Kasus Suap Djoko Tjandra, kini terkuak seluruhnya ke hadapan publik.
Jaksa cantik itu juga dikuliti habis oleh sesama jaksa yang kini sedang menangani kasusnya.
Jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut justeru secara vulgar mengungkapkan kelakuan buruk Pinangki Sirna Malasari yang juga memangsa Anita Kolopaking, Penasihat Hukum Djoko Tjandra.
Diungkapkan jaksa penuntut, bahwa Jaksa Pinanki Sirna Malasari memberikan uang yang diterimanya dari Djoko Tjandra kepada Anita Kolopaking.
Namun yang yang diberikan kepada Anita Kolopaking hanya sedikit dari total uang yang diberikan Djoko Tjandra.
Pada suatu hari, Djoko Trandra memberikan uang 500.000 dolar Amerika Serikat kepada Pinangki Sirna Malasari agar 100.000 dilar AS diserahkan kepada Anita Kolopaking.
Namun dari uang tersebut, Jaksa Pinangki hanya memberikan kepada Anita Kolopaking sebesar 50.000 dollar Amerika Serikat.
Padahal, uang yang seharusnya diterima Anita Kolopaking dari Djoko Tjandra 100.000 dollar AS. Uang itu diserahkan Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
• Pilkada 2020 - Head to Head, KPU Sumba Timur Tetapkan Dua Paslon
• Bawaslu Sumba Barat Himbau Paslon Tak Kumpulkan Massa dan Segera Turunkan Baliho
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
“Terdakwa (Pinangki) menerima pemberian uang sebesar 500.000 dollar AS yang sebagiannya sebesar 100.000 dollar AS untuk Dr. Anita Dewi A. Kolopaking, namun pada kenyataannya hanya diberikan sebesar 50.000 dollar AS,” kata jaksa dalam siaran langsung di akun Youtube KompasTV.
Pada 25 November 2019, Djoko Tjandra menginstruksikan adik iparnya, almarhum Herriyadi Angga Kusuma, untuk memberikan uang sebesar 500.000 dollar AS kepada Andi Irfan Jaya di sekitar mal Senayan City.
Uang itu merupakan uang muka dari total 1 juta dollar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra kepada Pinangki.
Lalu, almarhum Herriyadi memberikan uang tersebut kepada Andi Irfan Jaya pada 26 November 2019 dan melaporkan pelaksanaannya kepada Djoko Tjandra melalui aplikasi WhatsApp.
Uang tersebut kemudian diberikan Andi irfan kepada Pinangki.