JPU Kejari TTU Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu kePengadilan Tipikor
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara berencana akan melimpahkan berkas perkara korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (
Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara berencana akan melimpahkan berkas perkara korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, pada, 6 April 2021 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timor Tengah Utara, Robert Jimi Lambila, S. H., M. H kepada Wartawan, Rabu, 31/03/2021.
Menurut Robert, penyidik kejari TTU dalam perkara pengadaan Alat Kesehatan pada RSUD Kefamenanu tahun anggarab 2015 telah melakukan tahap 2 (penyerahan berkas perkara dan tersangka) dengan tersangka Yoksan M.D.E Bureni, Jongky Johanes Manafe, dan Meiquil Erson Selan, kepada penuntut umum Kejari TTU.
"Selanjutnya 3 tersangka tersebut akan ditahan dalam tahap penuntutan untuk 20 hari ke depan. Penuntut Umum melimpahkan perkara ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tanggal 6 April 2021 untuk diperiksa dan diadili oleh Hakim Tipikor," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan;
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan dan menahan tiga orang tersangka Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Alat Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu tahun anggaran 2015.
Tiga orang tersebut yakni; Kontraktor dengan inisial JJM, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) YMD, dan Ketua Panitia Pemeriksa Barang yakni MES.
Disaksikan POS-KUPANG.COM, Senin, 15/03/2021 malam, tampak PPK, Kontraktor dan Ketua Panitia Pemeriksa Barang yang telah ditetapkan sebagai tersangka memakai baju tahanan berwarna orange diarak keluar dari ruang penyidik Kejari TTU menuju mobil tahanan.
Mereka terlihat tunduk tanpa sepatah kata. Terdengar PPK mengeluarkan kata-kata umpatan terhadap kontraktor yang berjalan beriringan di sampingnya.
Baca juga: Pemda TTU Gelar Rapat Koordinasi Satgas Covid-19
Pasca penahanan tersangka, Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H mengatakan, pihaknya telah menetapkan dan menahan 3 orang tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2015 di RSUD Kefamenanu.
Proyek Pengadaan alat kesehatan di RSUD Kefamenanu pada tahun 2015, yang dikerjakan oleh CV. Berkat Mandiri, dengan nilai kontrak RP. 1.462. 000. 000 kemudian terindikasi korupsi karena beberapa item kegiatan tidak dilaksanakan.
"Pemilik dari CV Berkat Mandiri ini adalah saudara JJM yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Dari proyek tersebut, ada beberapa item pengadaan alkes yang tidak dilakukan yakni 2 unit Bloof Bank Refrigerator, dengan total nilai anggaran untuk barang sebesar Rp. 425. 000. 000.
Penahanan akan dilakukan 20 hari mendatang, dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang dalam bulan Maret ini.