AHY Puas, Pemerintah Tak Akui Moeldoko: Sudah Saya Bilang, Saya Ketua Umum Partai Demokrat Yang Sah

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan puas atas sikap pemerintah yang secara tegas menolak Moeldoko dan kroni-kroninya.

Editor: Frans Krowin
istimewa
AHY Dilaporkan ke Bareskrim Atas Dugaan Pemalsuan Akta Pendirian Partai Demokrat. 

Yasonna menambahkan, keputusan pemerintah ini menunjukkan pemerintah telah menjalankan tugas sebagaimana mestinya dalam menangani persoalan hukum administrasi terkait konflik Partai Demokrat.

"Seperti yang kami sampaikan sejak awal, bahwa pemerintah bertindak objektif, transparan, dalam memberi keputusan tentang persoalan partai politik ini," kata Yassona.

Sementara itu, Menteri Koodinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, pemerintah telah menangani polemik kepemimpinan Partai Demokrat dengan cepat dan sesuai koridor hukum administrasi negara.

"Persoalan kekisruhan di Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai. Murni itu soal hukum dan sudah cepat itu," ujar Mahfud.

Ia menuturkan, pemerintah memang baru dapat menangani permasalah Demokrat setelah kubu KLB melaporkan hasil KLB ke Kementerian Hukum dan HAM.

Setelah laporan diterima, kata Mahfud, pemerintah langsung bergerak cepat untuk mengatasi persoalan tersebut.

"Begitu mereka melapor tadi sudah disebut, Pak Moeldoko dan Pak Jhonni Allen melapor, kemudian dipelajari seminggu sesuai dengan ketentuan hukum, diberi waktu dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk melengkapi seminggu," kata Mahfud.

"Persis sesudah seminggu kita umumkan hari ini. Jadi ini sama sekali tidak terlambat," ujar dia.

Baca juga: Alhamdulillah,Hukum Telah Ditegakkan Seadil-adilnya, AHY Bersyukur Menkumham Tolak Kubu Demokrat KLB

Baca juga: AHY Sebut Moeldoko Lakukan Fitnah Keji pada Demokrat, Kepala Staf Presiden Jokowi Singgung Pilpres

Tidak Ada Dualisme

Menanggapi keputusan pemerintah, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan tidak ada dualisme kepengurusan di Partai Demokrat.

"Artinya, tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat. Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat. Ketua Umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono," kata AHY dalam pernyataan pers.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan jajarannya yang dinilai telah menegakkan hukum dengan seadil-adilnya.

Menurut AHY, keputusan pemerintah ini bukan hanya kabar baik bagi Partai Demokrat, melainkan juga kabar baik bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.

"Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, yang telah menunaikan janji pemerintah, untuk menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya, dalam kasus KLB yang ilegal dan inkonstitusional ini," kata AHY.

Terpisah, Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi kubu KLB Saiful Huda menyatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved