Gejolak di Partai Demokrat
Alhamdulillah,Hukum Telah Ditegakkan Seadil-adilnya, AHY Bersyukur Menkumham Tolak Kubu Demokrat KLB
Alhamdulillah,Hukum Telah Ditegakkan Seadil-adilnya, AHY Bersyukur Menkumham Tolak Kubu Demokrat KLB
Alhamdulillah,Hukum Telah Ditegakkan Seadil-adilnya, AHY Bersyukur Menkumham Tolak Kubu Demokrat KLB
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ungkapan syukur langsung dipanjatkan Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) setelah mendapat kabar Kementeria ( KLB ).
Keputusan Kementerian Hukum dan HAM itu sekaligus mengakhiri gejolak di Partai Demokrat
Sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM menolak Demokrat versi Kongres Luar Biasa ( Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang alias kubu Moeldoko.
"Alhamdulillah, hukum telah ditegakan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya," AHY bersyukur Menkumham tolak Kubu Demokrat KLB.
AHY menegaskan keputusan pemerintah adalah kabar baik.
Baca juga: Plong,AHY Lega,Kemenkumham Tolak Demokrat Moeldoko Cs,Putra SBY: Tak Ada Dualisme di Partai Demokrat
Baca juga: Ridwan Untono : Puji Tuhan Kepengurusan Demokrat Versi KLB Ditolak Kemenkumham
Tak hanya kabar baik bagi partai berlambang mercy itu, melainkan bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.
"Atas pernyataan pemerintah itu, dengan kerendahan hati, kami menerima keputusan tersebut. Kami bersyukur, keputusan pemerintah ini adalah kabar baik, bukan hanya untuk Partai
Demokrat, tetapi juga bagi kehidupan demokrasi di Tanah Air," ujar AHY, dalam konferensi pers, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).
AHY juga bersyukur sebab menurutnya hukum telah ditegakkan dalam kasus yang melibatkan mantan kader terkait Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD).
"Alhamdulillah, dalam kasus ini, hukum telah ditegakkan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual pada hari ini Rabu (31/3/2021).
Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) Moeldoko di Deli Serdang ditolak.
Baca juga: Kubu Moeldoko Ditolak, Demokrat NTT: Masih Ada Keadilan
Baca juga: Kemenkumham RI Tolak Kepengurusan Demokrat Versi KLB Moeldoko, Ferdy Leu : Puji Tuhan
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.
Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.
"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.
Dalam konferensi pers tersebut Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Berita terkait Gejolak di Partai Demokrat
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AHY: Alhamdulillah Hukum Telah Ditegakkan Sebenar-benarnya dan Seadil-adilnya