Ketua DPC Partai Demokrat TTS Masih Enggan Berkomentar Terkait Putusan Kemenhumham

Oleh sebab itu, ia berencana menggelar jumpa pers yang akan dihadiri pengurus DPC Demokrat TTS.

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat (DPC PD) Kabupaten TTS, Yusak Taneo (masker merah)  

Ketua DPC Partai Demokrat TTS Masih Enggan Berkomentar Terkait Putusan Kemenhumham

POS-KUPANG.COM | SOE-- Ketua DPC Partai Demokrat TTS, Yusak Taneo masih enggan berkomentar terkait putusan Kemenhumham RI tertanggal 31 Maret 2021 yang menolak untuk disahkannya hasil KLB Deli Serdang.

Dirinya mengatakan, tak enak jika berkomentar sendirian. Oleh sebab itu, ia berencana menggelar jumpa pers yang akan dihadiri pengurus DPC Demokrat TTS.

"Tidak enak kalau saya komentar sendirian. Nanti kita gelar jumpa pers baru berkomentar saja," ungkapnya kepada Pos-Kupang.Com, Rabu 31 Maret 2021 melalui sambungan telepon.

Ditanya terkait nasib kader Partai Demokrat yang membelok ke kubu Moeldoko, Yusak juga enggan berkomentar. Dirinya berjanji akan menyampaikan hal itu saat jumpa pers nanti.

Baca juga: Plong,AHY Lega,Kemenkumham Tolak Demokrat Moeldoko Cs,Putra SBY: Tak Ada Dualisme di Partai Demokrat

Baca juga: Moeldoko ke Partai Demokrat KLB, KSP Sebut Otoritas Pribadi dan Tak Mau Bebani Presiden

"Itu juga nanti saja, saat jumpa pers. Saya tidak enak kalau kasih komentar sendiri," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPC PD Kabupaten TTS, Paul Resi, SH yang memilih untuk mendukung hasil KLB Deli Serdang mengatakan, pasca dikeluarkannya keputusan Kemenhumham RI yang menolak untuk disahkannya hasil KLB Deli Serdang.

Ia berharap agar semua simpatisan Partai Demokrat Provinsi NTT Kubu Moeldoko untuk tetap tenang dan tidak melakukan hal-hal yang merugikan Partai. 

Baca juga: DPR RI Anita Gah Gelar Doa Bersama & Konsolidasi Partai Demokrat Demi Selamatkan Demokrasi

Baca juga: Pengurus DPC Partai Demokrat Silahturahmi dan Sampaikan Pengaduan ke Polres Kupang

Pihaknya tentu menerima keputusan tersebut dengan tetap menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban pasca keputusan Kemenhumham dibacakan.

Menurutnya, keputusan Kemenhumham tersebut belum final dan mengikat.

Kubu Moeldoko masih diberi ruang oleh UU untuk melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan.

Baca juga: Partai Demokrat Manggarai Raya Gelar Doa Bersama dan Konsolidasi

"Kita harus optimis dan jangan menyerah karena kita masih diberikan ruang untuk mengajukan gugatan ke PTUN maupun ke MA," sebut Paul. (Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved