Kemenkumham RI Tolak Kepengurusan Demokrat Versi KLB Moeldoko, Ferdy Leu : Puji Tuhan
Pengurus DPD Partai Demokrat NTT menyambut gembira keputusan Kementerian Hukum dan Asasi Manusia (Kemenkumham) RI yang menolak untuk menges
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pengurus DPD Partai Demokrat NTT menyambut gembira keputusan Kementerian Hukum dan Asasi Manusia (Kemenkumham) RI yang menolak untuk mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Moeldoko.
Penolakan hasil KLB Partai Demokrat disampaikan oleh Menkumham Yasonna Laoly dalam konferensi pers yang berlangsung pada Rabu (31/3) siang. Pada kesempatan itu, Yasonna didampingi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak " ujar Yasonna dalam jumpa pers itu.
Sekretaris DPD Partai Demokrat NTT, Ferdy Leu mengatakan partai Demokrat menilai putusan tersebut merupakan keputusan yang tepat karena berpijak dan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Baca juga: Habis Bersih Rumah, HP Ibu di Sikka Ini Dicuri, Ini Kronologisnya
"Puji Tuhan. Penilaian verifikasi oleh Menkumham dan terutama adalah dasar atau patokannya. Demokrat NTT menganggap itulah keputusan tepat sesuai dengan peraturan perundang undangan," ujar Ferdy saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Rabu Siang.
Ia menilai, sikap pemerintah yang merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku merupakan sikap yang menggembirakan bagi demokrasi.
Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah berpihak pada kebenaran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sikap pemerintah kami nilai merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi sekali lagi bukan berpihak pada Demokrat AHY, tapi kebenaran dan peraturan yang berpihak kepada AHY," pungkas dia. (hh)
