Kubu Moeldoko Ditolak, Demokrat NTT: Masih Ada Keadilan

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM resmi menyatakan menolak kepengurusan Partai Demokrat versi Moeldoko. Hal ini disampaikan langsung Me

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto Kubu Moeldoko Ditolak, Demokrat NTT: Masih Ada Keadilan
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Ketua DPD Partai Demokrat NTT, Jefri Riwu Kore

POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM resmi menyatakan menolak kepengurusan Partai Demokrat versi Moeldoko. Hal ini disampaikan langsung Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam jumpa pers virtual, Rabu (31/3/2021).

Menanggapi hal itu, Ketua DPD Partai Demokrat NTT, Dr. Jefri Riwu Kore mengaku bersyukur karena masih ada keadilan. Pemerintah, kata dia, sudah bersikap adil dengan menolak kubu Moeldoko yang sudah jelas melanggar AD/ART Partai Demokrat.

Menurutnya, sejak awal sudah disampaikan bahwa KLB tersebut adalah KLB abal-abal dan inkonstitusional sehingga sangat naif jika disahkan pemerintah. "Kita bersyukur karena keputusan pemerintah sesuai harapan kami yaitu harus menolak kepengurusan KLB yang abal-abal itu," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, dengan ditolaknya kepengurusan versi KLB, maka semakin menegaskan bahwa Moeldoko dkk telah melanggar UU Partai Politik dengan menggelar KLB. 

Baca juga: Kemenkumham RI Tolak Kepengurusan Demokrat Versi KLB Moeldoko, Ferdy Leu : Puji Tuhan

"Kami juga menyatakan bahwa di NTT siapapun yang mendukung KLB atau pengikut kubu Moeldoko di NTT harus menghentikan gerakan-gerakannya karena akan berhadapan dengan hukum," tegasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati).

Baca juga: 20 Karung Krupuk Kedelai di Ende Mengandung Boraks, Loka POM Musnahkan

Jefri Riwu Kore (kanan), ketua DPD partai Demokrat NTT dan SBY
Jefri Riwu Kore (kanan), ketua DPD partai Demokrat NTT dan SBY (ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved