Habib Rizieq Shihab Blak-Blakan Katai Jaksa sebagai Orang Pandir dan Dungu, JPU Respon Bilang Begini

Habib Rizieq Shibab, mantan pemimpin FPI secara blak-blakan mengatai jaksa penuntut umum sebagai orang yang pandir dan dungu.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021).(DOKUMENTASI KUASA HUKUM RIZIEQ SHIHAB) 

Berkas perkaranya pun dipisah untuk masing-masing kasus tersebut yakni, nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim; nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim; dan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Ketiga berkas perkara tersebut dijadwalkan akan disidangkan pada hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan. 

Massa simpatisan Rizieq Shihab terlibat aksi saling dorong dengan polisi di PN Jakarta Timur
Massa simpatisan Rizieq Shihab terlibat aksi saling dorong dengan polisi di PN Jakarta Timur (tribunnews.com, Danang Triatmojo)

Habib Rizieq Shihab Marahi Operator  

Terdakwa Rizieq Shihab sempat memarahi operator penyiaran yang bertugas merekam dirinya di Bareskrim Polri untuk menjalani sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjeratnya.

Untuk diketahui, sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus tes usap (swab test) palsu RS Ummi Bogor akan digelar lagi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini, Jumat 19 Maret 2021.

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu memarahi operator karena menyorot dirinya yang berjalan menuju ruang sidang di Bareskrim Polri.

"Anda mau menjatuhkan saya? Matikan," teriak Rizieq.

Rizieq pun tetap bersikeras tidak ingin menghadiri persidangan secara online.

"Ini lorong rutan, lorong rutan! Jangan tipu-tipu! Saya enggak mau hadir sidang online. Sampaikan ke hakim!" ungkap Rizieq.

Para petugas pun berusaha meredam amarah Rizieq dan tetap mengawal dia menuju ruang sidang.

"Ya sudah ayo masuk," kata petugas.

Adapun agenda sidang hari ini adalah membacakan dakwaan lima perkara, tiga di antaranya untuk terdakwa Rizieq Shihab, yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa (16/3/2021) lalu.

Kelima perkara itu tertera dengan nomor 221, 222, 224, 225 dan 226.

Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved