Breaking News
Selasa, 14 April 2026

Pilkades Serentak 2022, Jabatan 47 Penjabat Kades Diperpanjang

Sebanyak 47 penjabat kepala desa dari total 127 desa di Kabupaten Malaka, diperpanjang setahun lagi

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
Pos KUPANG/DION KOTA
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Agustinus Nahak 

POS-KUPANG.COM | BETUN--Sebanyak 47 penjabat kepala desa dari total 127 desa di Kabupaten Malaka, diperpanjang setahun lagi. Sementara 16 pelaksana tugas (Plt) kepala desa yang sudah dua tahun bertugas diberhentikan.

Perpanjang masa jabatan penjabat ini karena pada tahun 2022 dilaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Malaka.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak menyampaikan hal ini kepada Pos-Kupang di Betun, Senin (29/3/2021).

Baca juga: Jalan Provinsi Welaus-Halilulik Bakal Telan Dana Rp 20 M

Dijelaskan Agustinus, saat ini ada beberapa desa yang karena masa jabatan kades sudah berakhir maka diangkatlah penjabat kades. Saat ini ada 47 penjabat kades yang masa jabatan diperpanjang lagi setahun.

"Dari total 127 desa di Malaka sebanyak 63 orang penjabat kades. Total penjabat ini 47 diperpanjang setahun sedangkan 16 Plt karena sudag dua tahun bertugas diberhentikan," katanya.

Baca juga: Polda NTT Tingkatkan Pengamanan dan Rutin Patroli pada Perayaan Paskah 2021

Ditambahkannya, untuk 16 Plt kades ini sudah dilakukan serahterima jabatan. Ada beberapa desa yang diangkat sekertaris desa menjadi Plt karena status PNS, sedangkan yang Sekertarisnya Non PNS maka diangkat pejabat dari kecamatan di desa bersangkutan.

"Kita di Malaka pilkades serentak tahun 2022. Ini pilkades serentak kedua setelah sebelumnya dilaksanakan pada 2016," katanya.

Ditanya kenapa diangkat penjabat kades, Agustinus menegaskan bahwa di dalam Undang-Undang sudah mengaturnya perihal ditunjuk penjabat sesuai peraturan bupati (Perbup).

Ditambahkannya, kewenangan seorang penjabat sangat penuh sama seperti seorang kades definitif sedangkan Plt kades sangat terbatas. Keterbatasan dimaksud yakni tidak boleh mengangkat perangkat, tidak boleh tandatangan dokumen peraturan hukum lainnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved