Kasus Kode Etik Anggota Polres Sumba Timur - Handrio : Tunggu Hasil dari Bidkum Polda NTT, Info
Kapolres Sumba Timur, AKBP.. Handrio Wicaksono, S.IK menegaskan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu hasil atau jawaban kasus kode etik yang dilak
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/WAINGAPU -- Kapolres Sumba Timur, AKBP.. Handrio Wicaksono, S.IK menegaskan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu hasil atau jawaban kasus kode etik yang dilakukan oleh BRIPDA. AIA salah satu anggota Polres Sumba Timur.
Hasil atau saran hukum itu akan dikeluarkan oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTT.
Handrio menyampaikan hal ini, Kamis (25/3/2021).
Handrio dikonfirmasi terkait adanya pengaduan dari MR terhadap AIA di Polres Sumba Timur tentang hubungan di luar nikah hingga memiliki anak dan tidak bertanggungjawab.
Menurut Handrio, laporan itu telah ditindaklanjuti oleh polisi dan saat ini masih menunggu jawaban dari Polda NTT.
"Berkas kasus itu sudah kami kirim ke Polda NTT yakni ke Bidkum Polda NTT. Kita minta saran hukum ke Polda NTT karena berkaitan dengan kode etik," kata Handrio.
Dijelaskan, berkas perkara itu telah dikirim ke Bidkum Polda NTT pada Bulan Februari 2021 dan saat ini pihaknya masih menunggu jawabannya.
"Jadi kita minta saran hukum dari Polda NTT karena kasus itu berkaitan dengan kode etik institusi," katanya.
MR selaku pelapor berharap polisi segera menuntaskan kasus yang dilaporkan itu sehingga ada kejelasan.
Sementara dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan atau laporan polisi, MR mengadu masalah tersebut ke Polres Sumba Timur pada Senin 12 Oktober 2020 lalu dengan Nomor: STPL/25/X/2020/Propam.
Pelapor menyampaikan peristiwa/perkara melakukan hubungan intim di luar nikah hingga mempunyai anak dan tidak bertanggungjawab.
Informasi yang diperoleh, MR juga akan didampingi oleh LPA dalam menuntaskan kasus tersebut.
