Dikawal Ekstra Ketat, Rizieq Shihab Tersenyum Saat Menoleh ke Arah Simpatisan di PN Jakarta Timur
Kasus Rizieq Shihab masih terus disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Pada Jumat 26 Maret 2021 kemarin Rizieq Shihab hadir saat sidang.
Sementara perkara nomor 222 untuk kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Adapun pada perkara nomor 226 merupakan kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Polisi Terjunkan 1.985 Personel Gabungan
Polda Metro Jaya menyiagakan sebanyak 1.985 personel gabungan TNI-Polri untuk mengamankan persidangan Habib Rizieq Shihab.
Di mana Habib Rizieq akan dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) dengan kasus pelanggaran protokol kesehatan dan penghasutan Jumat 26 Maret 2021.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis 25 Maret 2021.
"Kami siapkan 1.985 personel gabungan TNI-Polri dalam mengamankan sidang HRS di Jaktim besok," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis 25 Maret 2021.
Disamping itu, Yusri mengimbau simpatisan Habib Rizieq agar tidak datang ke PN Jaktim.
"Sebab, kedatangan mereka malahahan berpotensi membuat kerumunan. Jadi sebaiknya tidak usah datang ke sana. Nanti malah melanggar protokol kesehatan," ujar Yusri.
Jika kedatangan simpatisan berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan, lanjut Yusri pihaknya tidak segan-segan mengambil tindakan tegas.
"Kami akan amankan dan ambil tindakan tegas," kata Yusri.
Dia berharap, simpatisan Habib Rizieq mematuhi proses hukum yang ada.
"Mari ikuti proses hukum yang ada," ucap Yusri.
Sebelumnya, terkait diizinkannya Habib Rizieq Shihab (HRS) hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Polda Metro Jaya dipastikan tengah membuat rencana pengamanan untuk mengantisipasi banyaknya massa pendukung HRS hadir.
Hal itu dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Rabu (24/3/2021).