Ketahuan 3 Kali Selingkuh dengan Stafnya, Bu Kades RK di Jawa Timur Terancam Sanksi Pidana

Bu Kades RK (38), ketahuan berselingkuh dengan salah satu stafnya yang berinisial SLM (35). wanita yang menjabat sebagai Kepala Desa Wotgalih, Kecamat

Editor: John Taena

Hasilnya, RK yang mendapatkan nomor urut satu unggul dari Solehudin dalam penghitungan suara.

RK pun ditetapkan menjadi Kades Wotgalih dan menjalani pelantikan pada 30 Desember 2019 bersama 239 kepala desa se-Pasuruan.

Baca juga: Jessica Iskandar Akhirnya Ngaku Berselingkuh Saat Mabuk, Langsung Ditinggalkan Richard Kyle

Baca juga: Selingkuh Ibu Kades dengan Staf, Berhasil Kabur Saat  Kepergok , Stafnya Jadi Bulan-bulanan

2. Berselingkuh dengan staf kantor

Halaman rumah yang dijadikan tempat perselingkuhan oleh Bu Kades RK (38) dan Stafnya SLM (35) dipadati oleh kerumumanan warga, Minggu 21 Maret 2021.
Halaman rumah yang dijadikan tempat perselingkuhan oleh Bu Kades RK (38) dan Stafnya SLM (35) dipadati oleh kerumumanan warga, Minggu 21 Maret 2021. (YouTube/KompasTV)

Saat menjabat sebagai kades, ternyata RK main serong dengan satu di antara staf prianya yang juga menjabat sebagai perangkat desa.

RK berselingkuh SLM yang usianya tiga tahun lebih dari Bu Kades dan menjadi Kasi Pelayanan dan Pemerintahan Desa Wotgalih.

Perselingkuhan ini diketahui EM, suami Bu Kades pada Maret 2020

Saat itu, EM memergokinya istrinya tengah chat mesra dengan pria lain yang tak lain SLM.

Dikutip dari Surya.co.id, EM mencoba mengingatkan RK karena posisinya sebagai suami.

Semula, ia mencoba percaya, RK akan berubah, tapi kenyataan berkata sebaliknya.

Pada September 2020, EM memergoki hal yang sama dilakukan sang istri.

Tak ayal, EM sempat marah dan melaporkan hal tersebut kepada polisi yang kemudian difasilitasi untuk dilakukan mediasi.

"Saya saat itu marah. Bahkan, saya sempat lapor ke Polsek Nguling."

"Di sana, akhirnya difasilitasi untuk mediasi bersama menyelesaikan permasalahan ini," kata dia.

EM pun sempat kecewa karena saat mediasi itu, istrinya tidak diberi sanksi.

Alasannya, karena bukti yang ditemukannya belum kuat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved