Ustadz Yusuf Mansur Ungkap Kisah Mulia Hakim Marzuki Jatuhi Vonis Nenek Mencuri Singkong

Ustadz Yusuf Mansur Ungkap Kisah Mulia Hakim Marzuki Jatuhi Vonis Nenek Mencuri Singkong

Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Hasyim Ashari
Youtube Yusuf Mansur Official
Ustadz Yusuf Mansur Ungkap Kisah Mulia Hakim Marzuki Jatuhi Vonis Nenek Mencuri Singkong 

Kisah tersebut mengisahkan walikota New York saat itu Florello LaGuardia yang juga berprofesi sebagai hakim.

Dari situs tersebut digambarkan terjadi di kota New York, Amerika Serikat pada pertengahan 1930-an.

Saat itu hampir seluruh negara di dunia, termasuk AS mengalami depresi ekonomi.

Cuaca di sana juga digambarkan tengah mengalami cuaca ekstrem.

Bahkan di hampir seluruh penjuru kota New York, orang-orang yang hidup miskin nyaris mati kelaparan.

Nah, kisah hakim mulia dan nenek tua juga digambarkan dalam kisah tersebut.

Suasananya persis, seorang nenek yang diadili di pengadilan karena dituduh mencari, namun yang berbeda dalam kisah ini yang dicuri bukanlah seonggok singkong melainkan sepotong roti.

Nenek tua itu berdalih Ia mencuri karena anak perempuannya sakit, cucunya kelaparan, dan karena suaminya telah meninggalkan dirinya.

Sama dengan kisah nenek pencuri singkong yang ramai dibicarakan di Indonesia, penjaga toko yang rotinya dicuri menolak untuk membatalkan tuntutan.

Ia memaksa bahwa wanita itu harus dihukum untuk menjadi contoh bagi yang lainnya.

Hakimpun menemui situasi diplomatis, sesaat dia menghela nafasnya. Sebenarnya ia enggan menghakimi wanita ini.

Tetapi, ia tidak punya pilihan lain dan dengan berat hati tetap menghukum sang nenek.

 Sang hakim pun meminta maaf karena menurutnya semua orang sama di mata hukum.

Akhirnya sang nenek pun dihukum dengan harus membayar 10 dolar, dan jika sang nenek tidak mampu membayarnya, Ia harus  dipenjara selama sepuluh hari.

Wanita itu tertunduk, hatinya remuk.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved