Pengendara Minta Perluas ETLE di Kota Kupang Untuk Mencegah Kecelakaan

Penerapan sistem tilang elektronik atau ETLE di kota Kupang mulai diberlakukan dengan tiga titik pertama menjadi lokasi penerapan tilang secara ele

Editor: Ferry Ndoen
foto: Irfan Hoi/
tampak pengendara masih nekat menerobos lampu merah di salah satu lampu merah.    

POS-KUPANG.COM | KUPANG -    Penerapan sistem tilang elektronik atau ETLE di kota Kupang mulai diberlakukan dengan tiga titik pertama menjadi lokasi penerapan tilang secara elektronik ini. 

Para pengendara roda dan roda empat di tiga kawasan yakni, bundaran kantor gubernur, pertigaan samping Polda NTT dan juga diperempatan Polda NTT berharap agar adanya perluasan dari sistem tilang elektronik ini. 

"Ini lebih bagus, biar kecelakaan bisa kurang. Ini kita lihat hampir tiap hari ada saja orang hampir tabrak disini" kata Raja, pengendara roda dua di Simpang empat kantor gubernur, Kamis (25/3/2021). 

Meski dirinya baru mengetahui adanya sistem penilangan secara elektronik, dirinya menegaskan sangat mendukung upaya yang dilakukan pihak kepolisian tersebut. Ia juga meminta agar pihak kepolisian agar terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat diketahui. 

Baca juga: Percepat Vaksinasi, Polres Kupang Kota Terjunkan 30 Personil, Simak Info

Pengendara lainnya, Lukas Atopah, menyampaikan tilang elektronik yang dilakukan, agar diupayakan juga dengan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, ia juga berharap adanya kesadaran dari masyarakat agar mengurangi kecelakaan. 

"Masyarakat juga kalau bisa ikuti rambu-rambu lalu lintas, pak polisi sering tegur jadi ikuti saja" kata Lukas, seorang sopir angkutan umum di kota Kupang. 

Selain itu, dia juga berharap agar penilangan seperti ini dapat diterapkan di titik-titik ramai yang berada di kota Kupang. 

Diketahui, tilang elektronik ini mulai diperkenalkan oleh Kapolri Komjen Listyo SIgit Prabowo kepada jajaran kepolisian agar menindak para pelanggar lalu lintas dengan tidak lagi harus turun ke jalan. 

Sasaran penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk sepeda motor sudah diberlakukan mulai 1 Februari 2021 nanti.

Sedangkan, untuk implementasi penuh atau penegakkan hukumnya telah diterapkan pada 3 Februari 2021. (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)

tampak pengendara masih nekat menerobos lampu merah di salah satu lampu merah. 
 
tampak pengendara masih nekat menerobos lampu merah di salah satu lampu merah.    (foto: Irfan Hoi/)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved