Dugaan Fitnah, Dua Pegawai Bank NTT Pusat Dilaporkan ke Polisi
Saat melaporkan kasus dugaan fitnah itu, Saul didampingi kuasa hukumnya, Lesly Anderson Lay, S.H.
Dugaan Fitnah, Dua Pegawai Bank NTT Pusat Dilaporkan ke Polisi
POS-KUPANG.COM|KUPANG-- Mantan Kepala Kantor Bank NTT Cabang Waingapu, Sumba Timur, Saul Lois Wenji melaporkan dua oknum pegawai kantor pusat Bank NTT ke Polda NTT.
Dua pegawai kantor pusat Bank NTT yang dilaporkan itu yakni, JRS dan DJL. Keduanya merupakan pegawai pada bagian Divisi Pengawasan/SKAI kantor pusat Bank NTT.
Laporan itu dilayangkan Saul karena merasa difitnah dua pegawai itu. Laporan Saul diterima Brigpol Petrik Marthin Bolly dengan nomor polisi : LP/B/81/III/RES.1. 14/2021/SPKT tertanggal 19 Maret 2021. Saat melaporkan kasus dugaan fitnah itu, Saul didampingi kuasa hukumnya, Lesly Anderson Lay, S.H.
Saul Lois Wenji kepada wartawan, Rabu 24/03/2021 mengatakan dugaan pemfitnahan itu bermula ketika ia masih berstatus Kepala Cabang Bank NTT Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.
Ia menuturkan, sekitar bulan Oktober 2020 lalu, ia mendapatkan informasi JRS dan DJL mendatangi Bank NTT Cabang Waingapu sebagai pemeriksa Divisi Pengawasan atau SKAI Bank NTT Kantor Pusat.
"Keduanya bertanya ke JE dan HK selaku nasabah, soal proses pengajuan kredit yang dimintai sejumlah uang oleh kepala Bank NTT Cabang Sumba Timur. Padahal, saya tidak pernah sekalipun meminta sejumlah uang kepada dua nasabah yang mengajukan kredit," ujarnya.
Ia mengaku pertanyaan dua pegawai itu sangat merugikan dirinya karena mengandung fitnah.
“Saya sendiri berani memastikan bahwa selama menjadi pejabat pada Bank NTT, tidak pernah sekalipun melakukan hal itu,” tegas Saul.
Informasi terkait adanya permintaan uang kepada nasabah yang dikatakan oleh oknum pegawai Bank NTT Kantor Pusat itu, telah beredar dan sudah diketahui oleh keluarga. Hal ini, membuat keluarganya merasa malu dengan adanya informasi tersebut.
“Keluarga saya malu dan saya sudah menjelaskan bahwa itu tidak benar. Untuk jaga nama baik dan keluarga, saya memilih membuat laporan polisi ke Polda NTT untuk diproses sesuai hukum,” katanya.
Menurut dia, dua oknum pemeriksa dari bagian Divisi Pengawasan atau SKAI saat menjalankan tugasnya tidak objektif dan tidak bertanggung jawab, karena tanpa didukung bukti.
Baca juga: Kasus Bank NTT Cabang Surabaya, Jaksa Borgol Pasutri Ini, Indrasari Pakai Hijab Kelabui Jaksa
Baca juga: Indrasari Pakai Hijab Kelabui Jaksa Kasus Bank NTT Cabang Surabaya
Baca juga: Kasus Bank NTT - Divonis Bebas, Ceme Cs Sudah Keluar dari Rutan
Baca juga: Begini Reaksi Pengunjung Saat Hakim Membebaskan Terdakwa Kasus Bank NTT
Hingga kini, DJL dan JRS oknum pegawai pada bagian Divisi Pengawasan atau SKAI Bank NTT Kantor pusat belum bisa dikonfirmasi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)