Istri Bayar Cewek ABG Layani Suami

Kronologi Lengkap Istri di NTT Rela Bayar Cewek ABG untuk Layani Suami yang Idap Kelainan Seks

Kronologi Lengkap Seorang Istri di NTT Rela Bayar Cewek ABG untuk Layani Suami yang Idap Kelainan Seks.Kasus Ini Sangat Langkah. Simak Faktanya.

Editor: Gordy Donofan
ISTIMEWA
Ilustrasi pemerkosaan 

Kronologi Lengkap Seorang Istri di NTT Rela Bayar Cewek ABG untuk Layani Suami yang Idap Kelainan Seks

POS-KUPANG.COM -- Setelah 8 bulan buron, pasangan suami istri RDjN alias Adi dan IMP alias Irma diamankan polisi, Senin 22 Maret 2021 malam.

Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Kriminal Umum Polda NTT sejak bulan Juli 2020 lalu.

Adi dan Irma ditangkap polisi di tempat persembunyian mereka di rumah Samuel Mata Ratu di Desa Oepunu, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.

Baca juga: Sebelum Hubungan Intim dan Bunuh Terapis Pijat di Mojokerto Irwanto Tonton Video Asusila 

Baca juga: HEBOH, Pasca Gisel, Muncul Lagi Video Asusila Durasi 14 Detik, Disebut Mirip Seorang Pemain Sinetron

Baca juga: Masih Ingatkah Perempuan Berbuat Asusila di Halte Busway? TERNYATA MA Sedang Hamil, Prianya Diburu

Keduanya ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak.

Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/289/VII/Res.1.w4/2020/SPKT, tanggal 14 Juli 2020.

Kasus pidana persetubuhan anak ini terjadi pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kota Kupang, NTT.

Keduanya dijemput paksa karena tidak mengindahkan surat panggilan pertama dan kedua dari penyidik Ditreskrimum Polda NTT.

Usai ditangkap polisi, Adi dan Irma diperiksa penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda NTT.

Bayar Korban untuk Layani Suami

Kasus ini merupakan kasus unik di wilayah NTT. Bagaimana tidak, seorang istri malah mencarikan wanita lain untuk melayani suaminya.

Irma beralasan kalau suaminya itu mengalami kelainan dan harus berhubungan badan dengan dua wanita sekaligus (threesome).

Irma kemudian membujuk korban GNR (16), yang saat itu memang sedang butuh pekerjaan, untuk bersedia melayani suaminya.

Kepada GNR, Irma juga menyampaikan terkait kelainan seks yang dialami suaminya itu, dan berjanji akan memberikan sejumlah uang.

Korban yang kebetulan butuh pekerjaan dan uang terpaksa menerima tawaran tersebut, dan kejadian ini pun bermula.

Di sebuah rumah di Desa Eban, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, ketiganya melakukan hubungan badan dalam satu kamar yang sama.

Awalnya Adi melakukan hubungan badan dengan korban dan disaksikan sang istri Irma.

Usai berhubungan badan dengan korban, Adi kemudian melanjutkan berhubungan badan dengan Irma disaksikan korban.

Setelah itu, Irma memenuhi janjinya dengan memberikan korban sejumlah uang.

Aksi ini dilakukan beberapa kali dilakukan Adi dan Irma dengan melibatkan korban baik di TTU maupun di Kota Kupang.

Hingga korban pun mengadukan kasus ini dan ditangani aparat keamanan Direktorat Reskrimum Polda NTT.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Budhiaswanto yang dikonfirmasi Selasa (23/3/2021) membenarkan penangkapan ini.

Ia mengaku kalau kedua pelaku sudah diperiksa penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT.

“Kedua nya sudah diperiksa dan ditahan di Mapolda NTT,” ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved