Kaesang Pangarep & Felicia Tissue Putus Gegara Ini? Ada Kasus UU ITE yang Seret Nama Presiden Jokowi
Kisah cinta Kaesang Pangarep dan Felicia Tissue akhirnya kandas di tengah jalan. Kisah kasih yang menuai kontroversi ini masih menjadi sorotan nitizen
Dalam kasus ini, ada 2 ahli yang bersaksi di pengadilan untuk menelaah chat Sucik Mardi yang dinilai mencemarkan nama baik Meilia.
Ahli pertama yang bersaksi adalah Assoc Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.pd., M.Hum.
Andika merupakan ahli Linguistik Forensik.
Andika menerangkan bahwa makna kata di mana Sucik Mardi memberitahukan bahwa Meilia mencopot poster Fish and Chief pada acara grand opening sehingga Meilia dilaporkan ke Polda.
Selain itu, Sucik Mardi juga menyampaikan penilaian bahwa saudara Melia arogan, mau menang sendiri, dan manusia yang tidak ada hati Nurani.
Secara implisit, menurut Prof Andika, maksud dari kata-kata atau kalimat tersebut jelas menunjukkan adanya tindak penghinaan dan atau pencemaran nama baik Sdr. Melia sebagai calon besan Presiden Jokowi. (tertulis dalam surat putusan hakim halaman 14)
Menurut Prof Andika, kalimat tersebut tergolong sebagai pencemaran nama baik karena kalimat yang disampaikan memuat adanya penilaian negatif kepada Melia.
Selain itu, Prof Andika juga menerangkan bahwa kalimat yang tergolong sebagai tindak penghinaan dan atau pencemaran nama baik dapat dilihat pada bagian berikut:
Melia tidak bisa semena mena mau penjarakan orang …! terlaluArongan … manusia yang tidak ada hati Nurani ……! kalau pak Jokowi
tahu permasalahan nya ….. pasti malu mau dapat calon besan begitu Arogan, menang sendiri, dan manusia yang tidak ada hati nurani.
Menurut Prof Andika, kalimat tersebut jelas menunjukkan adanya tindak penghinaan dan atau pencemaan nama baik Sdr. Meilia
sebagai calon besan Presiden Jokowi;
- Bahwa dalam ram Pidana ini ada sikap menyalahkan dan ada penilaian Negatip, saksi yakin bahwa tindakan ini merupakan perbuatan yang sah
dan menyakinkan hukum;
- Bahwa yang menyinggung perasaan Ibu Meilia adalah “ tidak bisa sewenawena menuduh orang”. (tertulis di putusan hakim halaman 14)
Sementara itu, ahli kedua dalam kasus ini, yakni Dr.RONNY,S.Kom,M.Kom,MM, berpendapat lain dengan ahli pertama.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Ronny tidak bisa menyimpulkan bahwa komunikasi Whattsapp tersebut tidak bisa disimpulkan sebagai alat elektronik.
Selain itu, Ronny juga tidak bisa menyimpulkan ini tergolong pencemaran nama baik atau bukan.
Berikutnya, Ronny juga tidak melihat kekerasan dan ancaman dari Whattsapp tersebut.

Majelis Hakim Putuskan Begini
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jakarta Barat Menyatakan terdakwa SUCIK MARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Berikutnya, hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu)tahun dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir.
Artinya Sucik Mardi tidak perlu menjalani pidananya jika selama 2 tahun tidak melakukan tindak pidana.
Sehingga dapat dibiilang Sucik Mardi tetap diperbolehkan bebas selama dia tidak melakukan tindak pidana lain selama 2 tahun.
(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sebelum KAESANG Putus Sama FELICIA, Ternyata Ada Kasus UU ITE di Sang Pisang, Seret Nama JOKOWI, https://wartakota.tribunnews.com/2021/03/22/sebelum-kaesang-putus-sama-felicia-ternyata-ada-kasus-uu-ite-di-sang-pisang-seret-nama-jokowi?page=all