Banyak Pertambangan di NTT Beroperasi di Kawasan Karst, Begini Rekomendasi Walhi
kondisi ini diperparah dengan begitu meningkatnya aktivitas pertambangan, kerusakan hutan dan lingkungan hidup lain.
Banyak Pertambangan di NTT Beroperasi di Kawasan Karst, Begini Rekomendasi Walhi
POS-KUPANG.COM|KUPANG-- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Timur (WALHI NTT) melakukan kampanye media perlunya menjaga sumber air dan ketersedian air untuk rakyat.
Nusa Tenggara Timur selalu dinobatkan menjadi daerah yang kering, tahun ke tahun NTT selalu dihantui gagal tanam akibat dari kerusakan kantong-kantong air atas ulah manusia, Cadangan Air Tanah (CAT) semakin berkurang, air layak konsumsi masih menjadi problem mendasar, kondisi ini diperparah dengan begitu meningkatnya aktivitas pertambangan, kerusakan hutan dan lingkungan hidup lain.
Kepala Divisi Hukum WALHI NTT, Umbu Tamu Ridi mengatakan, pada tahun 2016 KLHK dari hasil risetnya menyampaikan bahwa dari 22 kabupaten Kota di Nusa Tenggara Timur hanya Kota Kupang dan Kabupaten Malaka yang tidak mengalami kekeringan, sehingga jelas sebagian besar kabupaten di NTT mengalami problem yang sama, yaitu krisis air.
Bersamaan dengan krisis tersebut, tidak dapat disangkal kerusakan ekosistem hutan sebagai fungsi penyangga ekositem makin hari makin mengkhawatirkan, bagaimana tidak, kebakaran hutan di NTT mendapatkan predikat dengan tingkat titik api tertinggi di Indonesia pada tahun 2019 yang mencapai 14.352 titik api dengan luas yang terbakar 328.722 HA.
Menurut dia, selain kerusakan lingkungan karena kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) juga terjadi dampak lingkungan dari aktivitas 9 (Sembilan) perusahaan tambang yang arealnya terindikasi berada pada kawasan hutan konservasi, dengan luas ± 16.457,88 Ha, dan terdapat 77 (tujuh puluh tujuh) perusahaan tambang yang arealnya terindikasi berada pada kawasan hutan lindung dengan luas ± 55.949,51 Ha, ada juga alih fungsi kawasan hutan menjadi kawasan perkebunan monokultur tebu, seperti di Sumba Timur.
"Selain kerusakan ekosistem hutan, juga terjadi kerusakan daerah aliran sungai terbesar di Timor Barat, DAS Benanain, yang juga sungai terpanjang di Timor Barat, 30 persen wilayahnya telah menjadi wilayah pertambangan dan terdapat 72 IUP yang mencakup wilayah Kabupaten Belu dan Kabupaten Timor Tengah Utara," ujarnya kepada wartawan, Selasa 23/3/2021.
Ia mengatakan, rata-rata pemerintah kabupaten di NTT masih melakukan pengelolaan sumber daya air dengan cara konvensional, tidak ada perencanaan jangka panjang berkaitan dengan ketersedian air di masa yang akan datang, sumber-sumber mata air tidak dilindungi dengan kebijakan daerah, juga dilihat masih belum menyebarnya pandangan dan tidak adanya regulasi bahwa wilayah Bentang Alam Karst (BAK) adalah zona prioritas yang harus dilindungi karena merupakan tempat cadangan air tanah permanen.
Pertambangan di Wilayah Karst
Ia mengatakan, pemerintah saat ini masih mengizinkan usaha pertambangan di wilayah-wilayah yang merupakan kawasan karst, contoh kasus di kampung Lengko Lolok dan Luwuk di Desa Satarpunda Kabupaten Manggarai Timur.
Banyak proyek pembangunan di daerah yang notabene di wilayah tersebut, memiliki potensi penyimpan air yang harusnya menjadi zona lindung tetapi tidak dipertimbangkan dengan kebijakan yang melindungi, Cara pandang pemerintah yang tercermin dalam regulasi dari pusat sampai daerah, ekosistem air dipandang terpisah dari air itu tersendiri, salah satunya hutan dan karst sebagai sumber resapan dan penyimpan air yang sangat penting.
Menurut dia, akumulasi krisis ini menjadi semakin rentan apa bila pemerintah tidak memprioritaskan persoalan air menjadi persoalan yang besar, terutama masyarakat petani yang lebih berdampak dari ketidaktersedian air untuk aktivitas bertani.
"Produktivitas petani bergantung dari ketersedian air," tandasnya.
Dalam momentum hari Air sedunia, WALHI NTT sebagai organisasi publik lingkungan hidup dan perlindungan Wilayah Kelola Rakyat (WKR), menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah daerah di Nusa Tenggara Timur, sebagai berikut:
1. Pemerintah daerah harus tegas mengaudit berbagai aktivitas pertambangan yang melanggar hukum di setiap daerah.