Breaking News

Akses Jalan Ditutup Pengusaha, Pelajar di Kota Kupang Nekat Panjat Tembok

orang tua siswa dan guru juga terpaksa melewati jembatan tersebut, saat menghadiri rapat komite di sekolah.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Pelajar SD Petra, Kota Kupang saat memanjat tembok yang dibangun pengusaha 

"Masa anak-anak hanya mau menuntut ilmu saja kok harus sengsara seperti ini? Mereka adalah anak-anak penerus generasi bangsa yang harus diperhatikan oleh pemerintah," tegasnya.

Neldiana meminta agar pemerintah setempat membuka kembali akses jalan, agar dapat digunakan kembali para siswa maupun guru dan orang tua.

"Kami minta pemerintah setempat untuk kalau bisa buka akses jalan, sehingga memudahkan siswa untuk ke sekolah," tandasnya.

Untuk diketahui, akses jalan menuju sekolah dan fasilitas umum tersebut ditutup oleh PT Caycong dan PT Pytobi. Kedua perusahan ini, diketahui sedang melakukan pembangunan, sehingga akses jalan ditutup dan tidak bisa dilewati oleh siswa, guru, dan orang tua.

Pengukuran Ulang BPN

Terpisah, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, Vivi Ganggas mengaku polemik penutupan akses jalan itu sudah bergulir sejak 2020 lalu. Bahkan, pihak BPN pernah dipanggil DPRD Kota Kupang untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada 29 Juni 2020.

Setelah RDP, tanggal 2 Juli 2020 pihak BPN turun ke melakukan pengukuran ulang yang dihadiri Ketua DPRD Kota Kupang, Camat Alak, Lurah Penkase, pihak kepolisian dan dua pengusaha sebagai pemilik lahan.

Hasil pengukuran ulang, kata dia, akses jalan warga itu tertutup karena diambil dua pemilik lahan yang membangun tembok di lokasi itu.

"Berdasarkan perintah DPRD, kita tururn ukur ulang untuk mengetahui kenapa jalan itu hilang, karena dua-duanya (Pytobi dan Caycong yang ambil. Tidak mungkin mereka tidak ambil kan. Yang bangun tembok itu yang ambil. Soal berapa ukuran yang mereka ambil, saya hanya sampaikan ke ketua DPRD, karena dia yang meminta kami mengukur," ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).

Menurut dia, hasil pengukuran ulang itu hingga kini belum diserahkan ke DPRD karena adanya surat keberatan dari PT Pytobi pada tanggal 9 Juli 2020. Alasan keberatan itu, kata dia, Pytobi keberatan karena hanya lahannya saja yang diukur.

Setelah ada surat keberatan dari PT Pytobi, pada 9 Juli 2020, pihak Caycong pun mengajukan surat keberatan terkait hasil pengukuran tanggal 2 Juli.

Berdasarkan surat keberatan dua pihak itu, BPN lalu mengirim surat ke DPRD pada 28 Juli 2020 untuk meminta melakukan pengukuran ulang. Tapi, sampai saat ini, belum ada surat tanggapan dari DPRD.

"Dulu ada jalan tapi sekarang tertutup. Kenapa hilang? Karena diambil dua-duanya, kasarnya demikian. Intinya harus ada akses jalan, karena dari dulu ada jalan," katanya.

"Pytobi dan Caycong masih keberatan dan saling tuding. Pytobi bilang Caycong yang ambil, Caycong sebut Pytobi yang ambil. Bahkan, Caycong dalam suratnya mengatakan, jika BPN turun lakukan pengukuran maka dia (Caycong) akan tempuh jalur pidana," sambungnya.

Menurut dia, berdasarkan hasil pengukuran ulang itu, tembok itu harus dibongkar, karena keduanya diketahui sudah mengambil lahan yang menjadi akses jalan.

"Soal ekseskusi itu bukan kewenangan kami, BPN hanya ukur untuk terbitkan sertifikat. Yang punya wewenang, lurah setempat, karena akses jalan itu milik negara," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved