Berita NTT Terkini

Warga Diminta Melapor Jika Ada Oknum Jaksa Minta Imbalan

Kejari Kota Kupang mencanangkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi ( WBK)

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Max Sombu saat menyematkan pin WBK kepada beberapa penjabat kejaksaan 

POS-KUPANG.COM | KUPANG- Kejaksaan Negeri Kota Kupang ( Kejari Kota Kupang) mencanangkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi ( WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Acara pencanangan WBK ini digelar di halaman kantor Kejari Kota Kupang, Jumat (19/3/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Max Sombu mengatakan dengan pencanangan WBK, semua jaksa di Kejari Kota Kupang diharuskan merubah mindset pelayanan, agar tidak ada lagi keluhan masyarakat terkait pelayanan.

Baca juga: Jamsostek NTT Gandeng Perisai Optimalkan Jaminan Sosial bagi Pekerja Mandiri Desa di TTU

"Sekarang kami (jaksa) adalah pelayan dan masyarakat wajib mendapat haknya untuk dilayani," ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).

Ia meminta masyarakat tidak sungkan melaporkan jika ada oknum jaksa yang masih meminta imbalan saat mengurus suatu perkara.

"Laporkan biar saya tindak. Pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan dengan bertanggungjawab dan dedikasi tinggi. Tidak boleh meminta imbalan," tegasnya.

Baca juga: Stikom Uyelindo Kupang Kampus Digital: Siamir Permudah Kuliah Online

Ia menambahkan, di tahun 2020, Kejari Kota Kupang telah menyelesaikan tiga kasus korupsi dan semuanya sudah diputus bersalah. Selain perkara korupsi, pihaknya juga menyelesaikan perkara lain yang dilakukan secara profesional dan bertanggungjawab.

"Penyelesaiannya harus profesional, agar tidak mencoreng wajah Kejaksaan," tandasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved