Sidang Habib Rizieq shihab

Tolak Hadiri Sidang Online, Habib Rizieq Berdebat Sengit dengan Hakim: Saya Ridho Berapapun Vonisnya

Tolak Hadiri Sidang Online, Habib Rizieq Berdebat Sengit dengan Hakim: Saya Ridho Berapapun Vonisnya

Editor: Adiana Ahmad
Youtube Kompas TV
Habib Rizieq Shihab saat menolak sidang online 

Adapun dalam perkara ini Majelis Hakim yang akan bertugas yakni, Suparman Nyompa; M Djohan Arifin; Agam Syarif Baharudin dengan Penuntut Umum Teguh Suhendro.

Baca juga: Hakim Asal Makassar Pernah Hukum Mati Gembong Narkoba Bakal Adili Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur

Selanjutnya, terkait kasus swab test Habib Rizieq di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat dirinya mengantongi perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Habib Rizieq didakwa Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.

Adapun dalam perkara ini Majelis Hakim yang akan bertugas yakni, Khadwanto; Mu'Arif; Suryaman dengan Penuntut Umum Nanang Gunaryanto dkk.

Lalu terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Habib Rizieq Shihab terdaftar dengan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Pada perkara ini HRS didakwa Pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang Wabah penyakit menular.

Susunan persidangan dalam kasus ini yakni Majelis Hakim, Suparman Nyompa; M Djohan Arifin; Agam Syarif Baharudin dengan Penuntut Umum Diah Yuliastuti. (tribunnews.com/tribun-timur.com)

Berita terkait Habib Rizieq shihab

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Habib Rizieq Shihab Tak Mau Hadiri Sidang Virtual: Saya Tunggu di Dalam Sel Berapa Vonis, https://makassar.tribunnews.com/2021/03/19/habib-rizieq-shihab-tak-mau-hadiri-sidang-virtual-saya-tunggu-di-dalam-sel-berapa-vonis?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved