Berita NTT Terkini

Terdakwa Dugaan Korupsi Bebas, TPDI Minta Jaksa Agung Copot Kajati NTT

Putusan bebas secara beruntun oleh Hakim Tipikor Pengadilan  Negeri Kupang terhadap beberpa terdakwa kasus korupsi mendapat sorotan Tim Pembela Demokr

Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Anggota TPDI, Egidius Sadioun ( 

POS-KUPANG.COM,KUPANG- Putusan bebas secara beruntun oleh Hakim Tipikor Pengadilan  Negeri Kupang terhadap beberpa terdakwa kasus korupsi mendapat sorotan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). 

Menurut advokat Peradi dan juga anggota TPDI, Egidius Sadioun, bebasnya beberapa terdakwa itu merupakan tamparan keras terhadap wajah Kejaksaan Tinggi NTT.

"Ternyata semuanya nihil tidak terbukti dan Kajati NTT Yulianto harus bertanggung jawab, baik dalam jabatannya maupun selaku pribadi untuk memulihkan harkat, martabat dan kerugian terdakwa Jonas Salean, Thomas More, advokat Ali Antonius, Frans Harun dan Zulkarnain Djudje," ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).

Ia mengatakan, putusan bebas terdakwa Jonas Salean akan menjadi pelajaran penting bagi jaksa-jaksa muda di NTT untuk tidak mengikuti pola penyidikan model Yulianto. Menurut dia, Yulianto diduga hanya mengejar citra diri  sebagai jaksa hebat demi mengejar jabatan, lalu mengabaikan profesionalisme dan adat ketimuran dalam bertindak. 

Ia mendesak jaksa agung memberikan sanksi administratif berupa pencopotan Yulianto selaku Kajati NTT.

"Sebaiknya dicopot dan ditarik ke Jakarta untuk belajar lebih banyak lagi atau tetap di NTT tetapi tanpa jabatan apapun," tegasnya. 

Sementara itu, advokat senior, Petrus Balla Patyona menilai putusan bebas murni (vrijspark) oleh majelis hakim membebaskan terdakwa mantan Walikota Kupang, Jonas Saelan yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi, sehingga dituntut 12 tahun merupakan pukulan telak buat korps Kejaksaan Tinggi NTT.

“Alasan Hakim membebaskan Jonas karena unsur perbuatan melawan hukum tidak terbukti,” kata pengacara nasional ini kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).

Menurut dia, dalam tindak pidana korupsi Jaksa Penuntut Umum wajib membuktikan semua unsur tindak pidana korupsi, seperti unsur melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.

Pertimbangan hakim bahwa unsur melawan hukum tidak terbukti, karena tanah dimaksud bukan merupakan aset Pemkot Kupang, karena tidak ada pengalihan dan pencatatan sebagai aset Pemda.

"Menyimak pertimbangan ini merupakan pertanda baik bagi terdakwa dalam tindak pidana korupsi penjualan aset Pemda Manggarai Barat," katanya.

Sebelumnya, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan pihaknya akan melakukan upaya kasasi atas putusan majelis hakim. 

"Kita kasasi, ini belum selesai," tandasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)

 
 

Baca juga: Ada Kader Demokrat NTT Jadi Pengkhianat, Warga Diminta Melapor 

 
 

Baca juga: Tak Hanya Jadi Corong Prokes, Wawali Minta Anak-Anak Hati-Hati di Tengah Pandemi

Anggota TPDI, Egidius Sadioun (
Anggota TPDI, Egidius Sadioun ( (istimewa)

 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved