Kesal Direkam di Lorong, Rizieq Shihab Marah Sambil Tunjuk Sosok Ini: Anda Rekam Apa, Siapa?
Kesal Direkam di Lorong, Rizieq Shihab Marah Sambil Tunjuk Sosok Ini: Anda Rekam Apa, Siapa?
POS-KUPANG.COM - Kesal Direkam di Lorong, Rizieq Shihab Marah Sambil Tunjuk Sosok Ini: Anda Rekam Apa, Siapa?
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab meradang karana direkam.
Ia mengaku keberatan dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang merekam dirinya saat berada di lorong Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Baca juga: Stop Pamer Sertifikat Vaksin 2, Jika Tidak Ini yang Terjadi, Menkominfo Johnny Plate Beri Peringatan
Baca juga: Live Streaming Ikatan Cinta Malam Ini 19/3/2021, Andien Terdakwa Kasus Pembunuhan Roy, Dipenjara?
Baca juga: Cek Nasib 12 Zodiak Sabtu 20 Maret 2021, Leo Virgo Cancer Hingga Scorpio Dapat Tantangan Rumit, Apa?
Baca juga: Update Kode Redeem Mobile Legends Besok Sabtu 20 Maret 2021, Silakan Klaim Kode Redeem ML Terbaru
Sambil menunjuk pihak yang merekam, Rizieq Shihab minta rekaman dimatikan karena menilai lorong rutan bukan bagian dari ruang persidangan.
"Anda rekam apa? Ini ditayangkan di ruang sidang kan? Berarti anda ingin menipu saya. Di lorong rutan ini anda ingin jadikan sebagai bagian ruang sidang.
Jangan dagelan lah, jangan sinetron. Matikan, saya nggak rela," kata Rizieq Shihab di lorong rutan Bareskrim Polri, seperti dilihat dari siaran langsung Youtube PN Jaktim, Jumat (19/3/2021).
Rizieq Shihab menganggap pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur membuat dagelan atau pertunjukan lawak atas kegiatan perekaman tersebut.
"Ini bukan ruang sidang, ini lorong rutan. Jangan tipu tipu, ini nipu namanya," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Rizieq secara tegas menolak menghadiri sidang online.
Baca juga: Stop Pamer Sertifikat Vaksin 2, Jika Tidak Ini yang Terjadi, Menkominfo Johnny Plate Beri Peringatan
Baca juga: Live Streaming Ikatan Cinta Malam Ini 19/3/2021, Andien Terdakwa Kasus Pembunuhan Roy, Dipenjara?
Baca juga: Pernah Diancam 212 Bakal Demo Besar, Begini Reaksi Jokowi, Amien Rais Malah Ingatkan Wapres, Kenapa?
Baca juga: Ingat Haji Isam? Pernah Digosipkan dengan Syahrini, Orang Terkaya Kalsel Tiba-tiba Digeledah KPK
Ia menegaskan tidak akan pernah mau menghadiri sidang secara daring, dan mempersilakan majelis hakim serta para jaksa melanjutkan sidang tanpa dirinya sampai pembacaan vonis.
"Saya kan menolak sidang online, tapi kok dipaksa begini? Sidang yang lalu sudah saya sampaikan, silakan majelis hakim dan jaksa lanjutkan saja sidang sampai vonis tanpa kehadiran saya," kata dia.
Singgung Sidang Djoko Tjandra Hingga Pinangki
Habib Rizieq Shihab memaksa agar dirinya bisa diizinkan hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Ia enggan mengikuti persidangan secara daring.
Ia pun menyinggung soal proses persidangan kasus korupsi yang menyeret Djoko Tjandra, jaksa Pinangki Sirna Malasari, hingga Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia mengatakan para koruptor itu diperkenankan hadir dan mengikuti jalannya persidangan secara tatap muka.
"Maaf majelis hakim, kemarin seminggu lalu, kita sama-sama tahu para koruptor, Djoko Tjandra, jaksa Pinangki, Irjen Napoleon Bonaparte, bisa hadir dalam ruang sidang. kenapa saya tidak bisa?" kata Rizieq Shihab yang terhubung secara virtual dari rutan Bareskrim Polri, Jumat.
Baca juga: Stop Pamer Sertifikat Vaksin 2, Jika Tidak Ini yang Terjadi, Menkominfo Johnny Plate Beri Peringatan
Baca juga: Live Streaming Ikatan Cinta Malam Ini 19/3/2021, Andien Terdakwa Kasus Pembunuhan Roy, Dipenjara?
Baca juga: Pernah Diancam 212 Bakal Demo Besar, Begini Reaksi Jokowi, Amien Rais Malah Ingatkan Wapres, Kenapa?
Baca juga: Ingat Haji Isam? Pernah Digosipkan dengan Syahrini, Orang Terkaya Kalsel Tiba-tiba Digeledah KPK
Selain itu, dia juga menyinggung pada sidang perdana Selasa (16/3/2021) lalu, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur banyak dipenuhi puluhan jaksa, pengacara, para awak media, bahkan masyarakat yang berkumpul dalam satu ruangan.
Tapi ia heran mengapa sidang kemarin dirinya tak diizinkan hadir tatap muka dan dipaksa hadir secara virtual.
"Kemarin sidang pertama, dalam ruangan itu di mana majelis hakim ada, ada puluhan jaksa, ada puluhan pengacara, ada puluhan wartawan, kumpul dalam satu ruangan," jelas dia.
Mendengar pernyataan Rizieq, Hakim Ketua PN Jakarta Timur Khadwanto menjelaskan bahwa persidangan antara dirinya dengan Djoko Tjandra jauh berbeda.
Perbedaan paling besar terletak pada banyaknya simpatisan Rizieq Shihab.
Jika terdakwa dipaksakan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikhawatirkan malah menimbulkan kerumunan besar.
"Itu beda, Habib ini banyak simpatisannya, itu perbedaan Habib dengan yang lain, bukan diskriminasi. Nggak ada diskriminasi di sini, hanya keadaan yang kita lihat. Sehingga nggak mungkin habib hadir di sini langsung," kata hakim.
Mencederai Demokrasi
Baca juga: Stop Pamer Sertifikat Vaksin 2, Jika Tidak Ini yang Terjadi, Menkominfo Johnny Plate Beri Peringatan
Baca juga: Live Streaming Ikatan Cinta Malam Ini 19/3/2021, Andien Terdakwa Kasus Pembunuhan Roy, Dipenjara?
Baca juga: Pernah Diancam 212 Bakal Demo Besar, Begini Reaksi Jokowi, Amien Rais Malah Ingatkan Wapres, Kenapa?
Baca juga: Ingat Haji Isam? Pernah Digosipkan dengan Syahrini, Orang Terkaya Kalsel Tiba-tiba Digeledah KPK
Pantauan tribunnews.com di area luar PN Jakarta Timur sekira pukul 09.20 WIB nampak sudah dipadati oleh masyarakat yang hendak melihat persidangan Rizieq Shihab.
Tapi mereka tertahan lantaran aparat kepolisian tidak membuka pintu pagar.
Puluhan Kuasa Hukum Rizieq Shihab Tertahan di depan Gedung PN Jaktim, Jumat (19/3/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Di lokasi juga terlihat aktivis Neno Warisman.
Ia menyayangkan aparat kepolisian yang tak membolehkan masyarakat atau bahkan penasihat hukum Rizieq Shihab untuk masuk ke dalam pengadilan.
Menurutnya pelarangan penasihat hukum dan terdakwa untuk hadir di ruang sidang bisa dijadikan preseden besar bahwa telah terjadi hal yang mencederai asas demokrasi.
"Jadi ketidakhadiran penasihat hukum, terdakwa ini satu preseden besar. Dan ini mencederai sebenernya atas demokrasi yang harusnya kita jaga," ucap Neno di lokasi.
Sebelumnya anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Zainudin mengatakan terdapat sekitar 30 anggota kuasa hukum Rizieq Shihab yang tidak dapat memasuki ruang sidang.
"Perwakilan sudah ada yang masuk tadi empat orang, kalau yang sekarang terlihat sama saya (yang tertahan) ada 30an ya," kata Zainudin.
Pihaknya saat ini melakukan negosiasi kepada pengadilan terkait izin untuk keikutsertaan seluruh anggota kuasa hukum di dalam ruang sidang.
Kendati demikian, jika pihaknya tetap tidak diizinkan masuk maka sebagian yang tertahan akan mengikuti jalannya sidang via virtual.
"Saat ini empat orang di dalam sedang negosiasi, apakah diizinkan kami semua tim kuasa hukum masuk. Intinya kami akan mengikuti peraturan," jelas dia. (Danang Triatmojo)
BACA JUGA BERITA LAINNYA:
Heboh, Habib Rizieq bikin Hakim murka. Mantan Pemimpin FPI itu walk out saat sidang, Selasa (16/3/2021) sore
Kesal, Hakim minta Jaksa harus tanggung jawab!
Baca juga: Stop Pamer Sertifikat Vaksin 2, Jika Tidak Ini yang Terjadi, Menkominfo Johnny Plate Beri Peringatan
Baca juga: Live Streaming Ikatan Cinta Malam Ini 19/3/2021, Andien Terdakwa Kasus Pembunuhan Roy, Dipenjara?
Baca juga: Pernah Diancam 212 Bakal Demo Besar, Begini Reaksi Jokowi, Amien Rais Malah Ingatkan Wapres, Kenapa?
Baca juga: Update Kode Redeem Mobile Legends Besok Sabtu 20 Maret 2021, Silakan Klaim Kode Redeem ML Terbaru
Baca juga: Ingat Haji Isam? Pernah Digosipkan dengan Syahrini, Orang Terkaya Kalsel Tiba-tiba Digeledah KPK
Aksi Habib Rizieq itu dipicu kekesalannya terhadap hakim dan jaksa yang tak mengabulkan permintaannya untuk hadir di ruang sidang.
Rizieq menolak ikut sidang dan memutuskan walk out dari persidangan yang dilangsungkan secara online itu.
Kericuhan sempat mewarnai sidang perdana dengan terdakwa mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) sore.
Awal Kericuhan
Ketegangan sudah mulai terasa ketika tim kuasa hukum Rizieq Shihab menolak sidang digelar secara virtual.
Mereka menolak karena klien mereka, Rizieq Shihab, tidak dihadirkan secara langsung dalam persidangan.
Persidangan ini disiarkan melalui tayangan live streaming dari ruangan Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Rizieq, Munarman beralasan, sidang online hanya bisa digelar bila terdakwa setuju.
"Syaratnya bisa dilakukan sidang online adalah persetujuan dari terdakwa, terdakwa sudah menyampaikan tidak setuju. Kalau ini dilanggar, kita melawan prinsip negara hukum," kata Munarman.
Para tim kuasa hukum Rizieq bahkan berteriak-teriak dan menunjuk-nunjuk para JPU dan majelis hakim karena menolak menggelar sidang secara online.
Namun, majelis hakim yang dipimpin oleh Khadwanto menolak permintaan terdakwa.
Persidangan tetap dilanjutkan secara online.
"Berdasarkan hasil musyawarah hari ini, sidang akan dilanjutkan secara online," ucap Pimpinan Majelis Hakim Khadwanto.
Rizieq Ingin Dihadirkan Secara Langsung
Sependapat dengan tim kuasa hukumnya, Rizieq juga ingin menghadiri persidangan secara langsung.
Dia merasa berhak hadir ke PN Jakarta Timur.
Dia yakin bisa menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ketika sidang digelar secara offline.
“Saya ingin hadir langsung di ruang sidang. Bukan di ruang Mabes Polri. Tapi di ruang PN Jaktim,” kata Rizieq dalam sambungan telekonferensi.
Menurut Rizieq, dirinya juga memiliki hak yang sama untuk dihadirkan dalam persidangan seperti tim kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU).
“Kenapa saya seorang Rizieq tidak boleh hadir di ruang sidang?” ujar Rizieq.
Rizieq juga menyinggung persidangan lainnya yang tetap menghadirkan terdakwa secara langsung.
“Seperti Irjen Napoleon Bonaparte beberapa waktu yang lalu bisa dihadirkan di ruang sidang. Kenapa saya tidak? Saya lihat Ini tindak diskriminasi yang tidak boleh dibiarkan,” ujar Rizieq.
Mantan pemimpin FPI itu menilai sidang yang digelar secara online bisa terkendala suara dan gambar.
Baca juga: Stop Pamer Sertifikat Vaksin 2, Jika Tidak Ini yang Terjadi, Menkominfo Johnny Plate Beri Peringatan
Baca juga: Live Streaming Ikatan Cinta Malam Ini 19/3/2021, Andien Terdakwa Kasus Pembunuhan Roy, Dipenjara?
Baca juga: Pernah Diancam 212 Bakal Demo Besar, Begini Reaksi Jokowi, Amien Rais Malah Ingatkan Wapres, Kenapa?
Baca juga: Ingat Haji Isam? Pernah Digosipkan dengan Syahrini, Orang Terkaya Kalsel Tiba-tiba Digeledah KPK
Baca juga: Kini jadi Tersangka, Ini Alasan Mengejutkan Cynthiara Alona Jadikan Hotelnya Tempat Prostitusi
“Jadi saya ingin mengajak dan memohon kepada majelis hakim dan mengajak para pengacara dan jaksa yang terhormat, untuk itu secara bersama-sama menciptakan suatu sidang yang bermutu dan berkualitas. Karena ini disaksikan oleh dunia internasional,” ujar Rizieq.
Menanggapi pernyataan Rizieq, majelis hakim mengaku tidak menerima surat permohonan kehadiran Rizieq dalam persidangan.
Pernyataan majelis hakim itu pun dibantah oleh Rizieq.
"Perlu diketahui bahwa sebetulnya kami sudah mengirimkan surat dari kemarin ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan juga Majelis Hakim agar saya bisa dihadirkan ke ruang sidang,” kata Rizieq.
Selanjutnya, Rizieq meminta maaf kepada majelis hakim karena menolak sidang dilanjutkan secara online.
Dia pun memilih walk out dari persidangan.
“Maaf beribu maaf. Karena ini menyangkut nasib saya. Saya sudah tiga bulan dipenjara. Saya ingin pengadilan ini berjalan fair. Saya ingin pengadilan ini berjalan dengan saya mendapatkan hak dan kebebasan saya datang ke pengadilan,” kata Rizieq.
“Kalau dipaksakan sidang online, saya menyatakan diri tidak mengikuti sidang saya akan keluar dari ruang ini dan saya tidak akan mengikuti sidang saya mohon maaf,” ujar Rizieq.
Rizieq kemudian berdiri dari kursi yang ditampilkan di layar.
Dia bahkan sempat meminta petugas untuk mematikan kamera.
“Silakan dimatikan, karena harus dimatikan,” ujar Rizieq.
Setelah itu, tampilan ruang Bareskrim Mabes Polri tak terlihat.
Namun, masih terdengar suara Rizieq.
Majelis Hakim Bingung dan Beri Peringatan
Melihat sikap Rizieq, majelis hakim dan JPU yang hadir dalam persidangan pun tampak kebingungan.
Majelis hakim kemudian menanyakan kepada JPU terkait kelanjutan sidang dan ketersediaan terdakwa untuk mengikuti jalannya persidangan.
"Saudara penuntut umum mohon perhatiannya ya, menghadirkan terdakwa di ruang visual di Bareskrim adalah kewajiban saudara, paham," ujar Ketua Majelis Hakim, Khadwanto.
Majelis hakim pun menanyakan keberadaan Rizieq kepada para JPU.
Hakim pun menyayangkan keputusan Rizieq untuk walk out dari persidangan.
Pasalnya, terdakwa tidak boleh meninggalkan persidangan tanpa seizin majelis hakim.
"Tidak boleh terdakwa meninggalkan kursi ruang sidang tanpa izin majelis, harus seperti itu," ujar Khadwanto.
Para JPU langsung sibuk menelepon untuk memastikan keberadaan Rizieq.
Baca juga: Stop Pamer Sertifikat Vaksin 2, Jika Tidak Ini yang Terjadi, Menkominfo Johnny Plate Beri Peringatan
Baca juga: Live Streaming Ikatan Cinta Malam Ini 19/3/2021, Andien Terdakwa Kasus Pembunuhan Roy, Dipenjara?
Baca juga: Pernah Diancam 212 Bakal Demo Besar, Begini Reaksi Jokowi, Amien Rais Malah Ingatkan Wapres, Kenapa?
Baca juga: Ingat Haji Isam? Pernah Digosipkan dengan Syahrini, Orang Terkaya Kalsel Tiba-tiba Digeledah KPK
“Info sementara majelis bahwa yang bersangkutan lari dari ruang sidang,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan, Rizieq lari dari ruang sidang.
Petugas diakui tak bisa mengantisipasi walk out-nya Rizieq.
“Peringatan dari majelis, kalau seperti ini tidak akan jalan sidangnya,” ujar hakim.
Majelis hakim pun memutuskan untuk memberikan waktu kepada JPU untuk menghadirkan Rizieq ke dalam persidangan.
Hakim menyebutkan, jika Rizieq tak kembali ke persidangan, maka persidangan akan dilanjutkan ke kasus selanjutnya.
Untuk diketahui, ada enam perkara yang dijadwalkan disidangkan hari ini.
Perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
Perkara kedua nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Dua perkara tersebut disidangkan oleh majelis hakim yang sama, yakni Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.
Kemudian, perkara ketiga untuk terdakwa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dengan nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Perkara keempat nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq.
Lalu, perkara kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq. Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan dugaan menghalang-halangi petugas yang terjadi di RS Ummi Bogor.
Berikutnya, berkas perkara keenam nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk pelanggaran protokol kesehatan saat Rizieq hadir di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sidang perdana tiga dari enam perkara yang harus ditunda dan dijadwalkan ulang pada Jumat (19/3/2021).
Tiga perkara tersebut yakni berkaitan dengan kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, yakni perkara dengan nomor 221, 222, dan 226.
Sementara itu, sidang dengan perkara nomor 223, 224, dan 225 tetap dilanjutkan pada Selasa siang. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul https://www.tribunnews.com/nasional/2021/03/19/direkam-saat-di-lorong-rutan-bareskrim-rizieq-shihab-jangan-sinetron-saya-nggak-rela?_ga=2.90828186.1025013907.1615852615-857069526.1598522647