Berita NTT Terkini
Jaksa Jebloskan Tejo ke Lapas Kupang
Kejaksaan Negeri Kota Kupang ( Kejari Kota Kupang) menjebloskan Tri Agus Putra Johanes alias Tejo ke Lapas Kupang
POS-KUPANG.COM | KUPANG -Kejaksaan Negeri Kota Kupang ( Kejari Kota Kupang) menjebloskan Tri Agus Putra Johanes alias Tejo ke Lapas Kupang, Kamis (18/3/2021) sekitar pukul 11.30 Wita. Oknum pegawai Bank NTT ini merupakan terpidana kasus korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK-RC) senilai Rp 5 miliar.
Tejo dieksekusi setelah perkaranya inkracht sejak 8 Februari 2021. Dalam putusan kasasi Nomor 240 K/Pid.Sus/2021, majelis hakim Mahkamah Agung menolak permohonan Tejo.
Baca juga: ASITA NTT Harap Bandara Pantar Dukung Pariwisata Alor
MA pada putusan tersebut juga memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2020/PT Kpg tanggal 10 Agustus 2020 yang membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg tanggal 4 Juni 2020, mengenai lamannya pidana penjara dan pidana denda yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Tejo divonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta. Apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca juga: Gelar Nobar, AML Kupang Apresiasi Karya Film Bajo Karya Ruang Seni Pertunjukan Lembata
Selain itu, Tejo juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp15 juta dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti. Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Tejo merupakan staf penyelamatan kredit pada Bank NTT Kantor Cabang Utama (KCU) Kupang didakwa dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit KMK-RC senilai Rp 5 miliar pada tahun 2018.
Dalam putusan di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan terdakwa Tejo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Tejo melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Linda Liudianto (Direktur PT. Hanjungin), Hadmen Puri (Direktur PT.Cipta Eka Puri), Bonefasius Ola Masan (Pemimpin Cabang Bank NTT KCU Kupang), Yohana M. Bailao (Wakil Pemimpin Cabang Bidang Bisnis Bank NTT KCU Kupang) dan Johan Tamalanrea Nggebu (Pelaksana Adminisrasi Kredit Bidang Bisnis sekaligus sebagai Analis Kredit). (cr7)
Berita NTT terkini
Kejari Kota Kupang
Lapas Kupang
Tri Agus Putra Johanes
Tejo
kupang 19 maret
POS-KUPANG.COM
Berita Kupang NTT
berita kupang hari ini
Berita Kupang Terkini
Dukung Pemprov NTT, Poltekkes Kupang Buka Empat Posko Vaksinasi |
![]() |
---|
Gubernur NTT Safari di Kabupaten Kupang, Ini yang Dilakukan |
![]() |
---|
Partai Demokrat Manggarai Raya Gelar Doa Bersama dan Konsolidasi |
![]() |
---|
Wagub Josef: Tenun Bukan Hanya Kerajinan, Tapi Kekayaan Intelektual |
![]() |
---|
Awal April Mulai Penerbangan Reguler ke Bandara Pulau Pantar |
![]() |
---|