Berita NTT Terkini
Insentif Pajak Penghasilan Karyawan Diperpanjang
Pemerintah memperpanjang insentif pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19 hingga 30 Juni 2021
Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pemerintah memperpanjang insentif pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19 hingga 30 Juni 2021.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 yang mulai berlaku pada tanggal 2 Februari 2021.
Dalam PMK tersebut, pemerintah juga memberikan fasilitas PPh 21 untuk karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat.
Baca juga: Kasus Guru Komite di SMAN 1 Rindi Umalulu Sumba Timur Telah Diselesaikan Secara Internal
Insentif juga diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.
"Untuk PPh Final Jasa Konstruksi juga diberikan insentif kepada Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.
Baca juga: Program Kesehatan Gratis Dieksekusi Tahun Pertama Kepemimpinan Agus Taolin-Alo Serens
Selain itu Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor," beber Kepala KPP Pratama Kupang, Moch Luqman Hakim kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (19/3/2021).
Insentif lain yang juga diberikan adalah insentif atas Angsuran PPh Pasal 25 dan PPN. Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50 persen dari angsuran yang seharusnya terutang.
Sedangkan untuk insentif PPN diberikan kepada Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.
"Pada tahun 2021 ini, diharapkan wajib pajak khususnya wajib pajak KPP Pratama Kupang untuk sebaik mungkin memanfaatkan insentif yang diberikan pemerintah. Karena Insentif ini merupakan salah satu program percepatan pemulihan ekonomi nasional. Semoga pandemi ini segera berakhir," tutup Luqman.
Adapun Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor menyatakan bahwa seluruh insentif tersebut dapat diberikan apabila kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 telah sesuai dengan KLU pada ketentuan peraturan ini.
Wajib pajak yang sudah memiliki surat keterangan bebas (SKB) atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif untuk tahun pajak 2020, harus mengajukan permohonan SKB atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif kembali untuk mendapatkan insentif ini di tahun pajak 2021.
Pengajuan permohonan, penyampaian pemberitahuan, dan laporan realisasi dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id.
Pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Januari 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Februari 2021.
Di samping itu, pemberi kerja, wajib pajak UMKM, dan pemotong PPh final jasa konstruksi P3-TGAI yang akan memanfaatkan insentif PPh ditanggung pemerintah tahun pajak 2020 dapat menyampaikan laporan realisasinya paling lambat tanggal 28 Februari 2021. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, INTAN NUKA)