THR 2021
Kemnaker Masih Bahas Skenario Pembagian THR Tahun Ini, KSPI Minta Jangan Cicil
Para buruh atau pekerja dipastikan akan tetap mendapatkan haknya menerima tunjangan hari raya (THR) pada tahun 2021.
“Bila THR dibayar mencicil atau tidak 100 persen, maka daya beli buruh makin terpukul di tengah pandemi corona ini akibat dirumahkan dan dibayar upah ala kadar," ujar Said dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/3/2021).

Apalagi, lanjut Said, bantuan subsidi upah sudah distop oleh pemerintah pada tahun ini. Hal ini bisa menyebabkan daya beli masyarakat menurun.
“Akibatnya konsumsi juga akan semakin menurun, dan dihantam lagi dengan kenaikan harga barang kebutuhan pokok jelang puasa dan lebaran," kata Said.
Untuk itu, kata dia, harus ada keseimbangan dan rasa keadilan antara kepentingan buruh dan pengusaha.
Menurut Said, pengusaha sudah dapat stimulus ekonomi dan keringanan pajak dari pemerintah, maka secara bersamaan THR dan upah buruh harus dibayar penuh.
Kondisi ini diperparah dengan adanya ancaman PHK besar-besaran sedang terjadi akibat berlakunya omnibus law UU Cipta Kerja yang memudahkan buruh di-PHK dengan pesangon yang kecil.
"Sebaiknya Menaker memperhatikan juga kepentingan buruh, tidak hanya pengusaha saja, termasuk pemberian THR ini," tegasnya.
Jika permintaan ini tidak digubris Menaker, KSPI dan buruh Indonesia mempertimbangkan untuk melakukan aksi unjuk rasa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahun Ini THR Dicicil? Ini Kata Kemenaker"