THR 2021

Kemnaker Masih Bahas Skenario Pembagian THR Tahun Ini,  KSPI Minta Jangan Cicil 

Para buruh atau pekerja dipastikan akan tetap mendapatkan haknya menerima tunjangan hari raya (THR) pada tahun 2021.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS.com/Shutterstock
Ilustrasi THR 

Kemnaker Masih Bahas Skenario Pembagian THR Tahun Ini,  KSPI Minta Jangan Cicil 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Para buruh atau pekerja dipastikan akan tetap mendapatkan haknya menerima tunjangan hari raya (THR) pada tahun 2021.

KSPI mengharapkan agar pembayaran THR tidak dicicil, namun mengingat pandemi Covid-19, maka kemungkinan besar masih dicicil seperti tahun 2020 lalu.

Terkait kebijakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih melakukan pembahasan. 

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya tengah melakukan evaluasi terkait pelaksanaan pembayaran THR yang dicicil pelaku usaha pada tahun lalu.

Dengan masih merebaknya pandemi Covid-19, Kemenaker pun masih membuka opsi pembayaran THR dicicil akan kembali dilakukan pada tahun ini, dengan tujuan meringankan beban pelaku usaha.

“Betul (pembayaran THR dicicil) masih kita pertimbangkan,” kata Anwar kepada Kompas.com, Rabu (17/4/2021).

Anwar menegaskan, THR merupakan hak yang seharusnya diterima oleh para buruh atau pekerja. Namun, melihat kondisi perekonomian yang belum pulih sepenuhnya akibat pandemi Covid-19, opsi THR dibayar dengan dicicil masih mungkin dilakukan.

“Tentunya kita juga memahami kondisi saat ini. Yakni, kesulitan yang mungkin dialami oleh sebagian pelaku usaha,” tutur Anwar.

Apabila nantinya pembayaran THR dapat dicicil, Kemnaker akan menentukan kriteria perusahaan yang dapat melakukan hal tersebut. “Kurang lebih begitu,” ucapnya.

Sebagai informasi, pemerintah mengizinkan perusahaan swasta melakukan tunda atau cicil pembayaran THR pada 2020.

Namun, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap harus diselesaikan pada 2020.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Suara KSPI

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 ini tak dibayar cicil. Sebab, pemerintah sudah menyatakan bahwa perekonomian Tanah Air mulai membaik pasca pandemi Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved