THR 2021
Kemnaker Masih Bahas Skenario Pembagian THR Tahun Ini, KSPI Minta Jangan Cicil
Para buruh atau pekerja dipastikan akan tetap mendapatkan haknya menerima tunjangan hari raya (THR) pada tahun 2021.
Kemnaker Masih Bahas Skenario Pembagian THR Tahun Ini, KSPI Minta Jangan Cicil
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Para buruh atau pekerja dipastikan akan tetap mendapatkan haknya menerima tunjangan hari raya (THR) pada tahun 2021.
KSPI mengharapkan agar pembayaran THR tidak dicicil, namun mengingat pandemi Covid-19, maka kemungkinan besar masih dicicil seperti tahun 2020 lalu.
Terkait kebijakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih melakukan pembahasan.
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya tengah melakukan evaluasi terkait pelaksanaan pembayaran THR yang dicicil pelaku usaha pada tahun lalu.
Dengan masih merebaknya pandemi Covid-19, Kemenaker pun masih membuka opsi pembayaran THR dicicil akan kembali dilakukan pada tahun ini, dengan tujuan meringankan beban pelaku usaha.
“Betul (pembayaran THR dicicil) masih kita pertimbangkan,” kata Anwar kepada Kompas.com, Rabu (17/4/2021).
Anwar menegaskan, THR merupakan hak yang seharusnya diterima oleh para buruh atau pekerja. Namun, melihat kondisi perekonomian yang belum pulih sepenuhnya akibat pandemi Covid-19, opsi THR dibayar dengan dicicil masih mungkin dilakukan.
“Tentunya kita juga memahami kondisi saat ini. Yakni, kesulitan yang mungkin dialami oleh sebagian pelaku usaha,” tutur Anwar.
Apabila nantinya pembayaran THR dapat dicicil, Kemnaker akan menentukan kriteria perusahaan yang dapat melakukan hal tersebut. “Kurang lebih begitu,” ucapnya.
Sebagai informasi, pemerintah mengizinkan perusahaan swasta melakukan tunda atau cicil pembayaran THR pada 2020.
Namun, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap harus diselesaikan pada 2020.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Suara KSPI
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 ini tak dibayar cicil. Sebab, pemerintah sudah menyatakan bahwa perekonomian Tanah Air mulai membaik pasca pandemi Covid-19.
“Bila THR dibayar mencicil atau tidak 100 persen, maka daya beli buruh makin terpukul di tengah pandemi corona ini akibat dirumahkan dan dibayar upah ala kadar," ujar Said dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/3/2021).

Apalagi, lanjut Said, bantuan subsidi upah sudah distop oleh pemerintah pada tahun ini. Hal ini bisa menyebabkan daya beli masyarakat menurun.
“Akibatnya konsumsi juga akan semakin menurun, dan dihantam lagi dengan kenaikan harga barang kebutuhan pokok jelang puasa dan lebaran," kata Said.
Untuk itu, kata dia, harus ada keseimbangan dan rasa keadilan antara kepentingan buruh dan pengusaha.
Menurut Said, pengusaha sudah dapat stimulus ekonomi dan keringanan pajak dari pemerintah, maka secara bersamaan THR dan upah buruh harus dibayar penuh.
Kondisi ini diperparah dengan adanya ancaman PHK besar-besaran sedang terjadi akibat berlakunya omnibus law UU Cipta Kerja yang memudahkan buruh di-PHK dengan pesangon yang kecil.
"Sebaiknya Menaker memperhatikan juga kepentingan buruh, tidak hanya pengusaha saja, termasuk pemberian THR ini," tegasnya.
Jika permintaan ini tidak digubris Menaker, KSPI dan buruh Indonesia mempertimbangkan untuk melakukan aksi unjuk rasa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahun Ini THR Dicicil? Ini Kata Kemenaker"