Ricuh, Sidang Perdana Terdakwa Rizieq Shihab di PN Jaktim, Kuasa Hukum Marah, Tak Mau Sidang Virtual
Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu, berlangsung ricuh.
Melalui sambungan daring, Rizieq meminta majelis hakim tak menjadikan Covid-19 sebagai alasan sidang dilakukan secara daring. Sebab menurutnya banyak perkara lain yang terdakwanya tetap bisa hadir langsung di ruang persidangan.
Ia juga menyatakan bahwa persidangan kasusnya ini bukan cuma jadi perhatian nasional, tapi internasional. Sehingga dirinya bersikukuh untuk bisa dihadirkan secara langsung.
"Persidangan ini jadi perhatian nasional dan internasional. Semua pengacara perjuangkan saya agar saya dihadirkan di sidang," kata Rizieq.
Sebagai informasi, Rizieq Shihab menjadi terdakwa sejumlah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Salah satunya adalah kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, serta hasil tes swab Covid-19 Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Rizieq Shihab Ricuh, Kuasa Hukum Tunjuk-tunjuk Majelis Hakim, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/03/16/sidang-rizieq-shihab-ricuh-kuasa-hukum-tunjuk-tunjuk-majelis-hakim?page=all