Ricuh, Sidang Perdana Terdakwa Rizieq Shihab di PN Jaktim, Kuasa Hukum Marah, Tak Mau Sidang Virtual

Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu, berlangsung ricuh.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Sidang perdana pokok perkara Rizieq Shihab berlangsung ricuh di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (16/3/2021). 

Ricuh, Sidang Perdana Terdakwa Rizieq Shihab di PN Jaktim, Kuasa Hukum Marah, Tak Mau Sidang Virtual 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Setelah melewati proses hukum yang cukup panjang dan melelahkan, akhirnya kasus pelanggaran protokol kesehatan oleh terdakwa Habib Rizieq Shihab, akhirnya digelar.

Sidang perdana kasus tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021) kemarin.

Sidang itu dengan pokok perkara terkait kasus swab test di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Namun sidang perdana kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu, berlangsung ricuh.

Pasalnya, tim kuasa hukum beserta terdakwa, tidak menerima jika jalannya sidang yang dilakukan secara virtual.

Tim kuasa hukum membandingkan sidang Rizieq Shihab dengan sidang kasus lainnya dengan terdakwa Jenderal Napoleon Bonaparte yang dilakukan langsung di pengadilan.

"Sidang aja sama tembok, sama kursi," kata salah satu tim kuasa hukum saat sidang mulai ricuh di dalam Ruang Sidang Utama PN Jaktim, Selasa (16/3/2021). 

Sejumlah kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab berteriak ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) siang.(KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)
Sejumlah kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab berteriak ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) siang.(KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO) ()

Tidak hanya itu, terdapat beberapa teriakan lain dari dalam ruang sidang utama tersebut.

Dengan begitu seluruh tim kuasa hukum Rizieq meninggalkan ruang sidang karena permohonan untuk menghadirkan kliennya ke dalam ruang sidang tidak dikabulkan majelis hakim.

Sesekali tim kuasa hukum juga melontarkan lafadz takbir secara bersautan seraya meninggalkan ruang sidang.

"Allahu Akbar, Allahu Akbar," ungkap tim kuasa hukum itu secara lantang.

Terpantau, salah satu kuasa hukum juga sempat menunjuk wajah majelis hakim sambil berdiri tepat di depannya.

Dengan sesekali para tim kuasa hukum menggebrak meja dan pintu pembatas di ruang sidang.

Dengan begitu, jalannya sidang diskors oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur Khadwanto hingga 30 menit, karena terdakwa Rizieq Shihab juga meninggalkan sidang virtualnya dari Aula Bareskrim Polri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved