Kasus Narkoba di Ende Perantara Dekam di Lapas, Pemesan - Pengirim ?

Keterlibatan SON dalam kasus ini yakni sebagai perantara, antara pemesan dengan pengirim 10 bungkus plastik sabu-sabu.

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
net
ilustrasi narkoba 

Kasus Narkoba di Ende Perantara Dekam di Lapas, Pemesan - Pengirim? Ende Jalur Transit?

POS-KUPANG.COM | ENDE -- SON (30) yang terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu Oktober 2020 lalu, saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Ende.

Kasus ini merupakan satu-satunya kasus narkoba di tahun 2020.

Keterlibatan SON dalam kasus ini yakni sebagai perantara, antara pemesan dengan pengirim 10 bungkus plastik sabu-sabu.

SON divonis hukuman empat tahun perjara dengan denda Rp. 400 juta, subisidernya dua bulan kurungan.

"Dia hanya sebagai perantara saja," kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Ende, Ema Dian Prihantono saat diwawancarai POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Selasa (16/3/2021).

Menurut Ema, kendati sudah mendekam di Lapas Ende, putusan atas kasus tersebut, boleh dibilang belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Ema katakan, kasus ini belum ditutup atau proses hukumnya tetap berjalan, dilakukan upaya hukum banding.

"Kita lakukan upaya hukum banding. Untuk terdakwa sendiri sudah ada di Lapas, sementara proses hukumnya masih upaya hukum banding dari kami. Jadi belum bisa dibilang inkrah atau berkekuatan hukum tetap, masih ada kelanjutan," ungkap Ema.

Disinggung, SON hanya sebagai perantara dalam kasus ini, lalu bagaimana pemesan dan pengirim? Ema tegaskan, tunggu hasil pengembangan dari Polres Ende. "Kita tunggu hasil pengembangan penyidikan dari polisi, bagaimana," kata Ema. 

Apa Kendala Ungkap Kasus Narkoba? 

Di penghujung tahun 2020, Kamis 31 Desember, Polres Ende menggelar jumpa pers data kasus sepanjang 2020.

Kasus narkoba jadi sorotan media, terutama soal hasil pengembangannya. Pasalnya, SON masih menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut.

Hal lain, SON yang sebelumnya diduga sebagai kurir, dalam jumpa pers tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Ende, Iptu Tomy Kapasiang, mengatakan, SON juga diduga pengguna narkoba. "Dari keterangan tersangka dia pernah pakai," ungkapnya.

Iptu Tommy menjelaskan, pihaknya tidak berpatokan pada keterangan SON, terkait diduga kurir, sebab keterangan SON berbeda-beda. "Keterangan yang bersangkutan (SON), berbeda-beda" ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved