Kisruh Partai Demokrat

Gugatan Jhoni Allen pada AHY Disidangkan Hari ini, Seperti Nasib Putra SBY Jika Gugatan Dikabulkan?

Gugatan Jhoni Allen pada AHY Mulai Disidangkan Hari ini, Seperti Nasib Putra SBY Jika Gugatan Dikabulkan?

Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews.com
Hari ini gugatan Jhoni Allen Marbun terhadap AHY disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 

Gugatan Jhoni Allen pada AHY Disidangkan Hari ini, Seperti Nasib Putra SBY Jika Gugatan Dikabulkan?

Mulai Hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan Jhoni Allen Marbun kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

Gugatan itu terkait pemecatan Jhoni Allen dari kader Partai Demokrat. 

"Iya (sidang gugatan Jhoni Allen digelar hari ini)," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, saat dikonfirmasi, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Hotman Paris Hutapea Tersinggung, Suku Batak Dihina oleh Oknum Kader Partai Demokrat, Lho Siapa?

Baca juga: AKHIRNYA Menkumham Angkat Bicara Soal Legalitas Partai Demokrat Hasil KLB Deli Serdang, Simak Ini

Lalu seperti apa nasib Putra SBY jika gugatan dikabulkan?

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang tersebut teregister dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. 

Dalam perkara ini, ada tiga tergugat, yakni AHY, Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan.

Sementara penggugatnya Jhoni Marbun.

Di laman tersebut juga tertulis sidang dijadwalkan digelar pukul 11.00 WIB.

Rencananya sidang bakal digelar di ruangan Soebekti 2.

Adapun petitum permohonan Jhoni Allen Marbun sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat;

Baca juga: Moeldoko Tunjuk Putra NTT Jadi Tim Hukum Dalam Perkara Kisruh Demokrat

Baca juga: Andi Mallarangeng Bicara Soal Peluang Hasil KLB Demokrat: Kami Optimis Tak Akan Disahkan Kemenkumham

4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhonni Allen Marbun, MM.

Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat.

Jhoni Allen Marbun dipecat PD karena dituduh terlibat isu kudeta. 

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (Ist)

Ia kemudian membongkar sejumlah fakta sejarah Partai Demokrat, termasuk soal cerita diminta Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merayu Marzuki Alie agar tak maju sebagai ketum PD dan kongres pemilihan AHY sebagai ketum.

"Setelah Anas Urbaningrum menjadi tersangka, terjadilah KLB pertama atau Kongres III Partai Demokrat di Bali tahun 2013 untuk melanjutkan sisa kepemimpinan Anas Urbaningrum hingga 2015 di mana beliau mengatakan hanya akan meneruskan sisa kepemimpinan Anas Urbaningrum sehingga saya, Jhoni Allen Marbun, diperintahkan oleh SBY untuk membujuk Marzuki Alie yang saat itu menjabat Ketua DPR untuk tidak maju sebagai kandidat Ketua umum PD," kata Jhoni Allen dalam video, Senin (1/3/2021).(*)

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/03/17/pn-jakpus-gelar-sidang-perdana-gugatan-jhoni-allen-ke-ahy-hari-ini?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved