Moeldoko Tunjuk Putra NTT Jadi Tim Hukum Dalam Perkara Kisruh Demokrat
tim kuasa hukumnya dalam menghadapi persoalan hukum melawan ketua umum partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono
Moeldoko Tunjuk Putra NTT Jadi Tim Hukum Dalam Perkara Kisruh Demokrat
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menunjuk sejumlah pengacara kondang untuk menjadi tim kuasa hukumnya dalam menghadapi persoalan hukum melawan ketua umum partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Petrus Bala Pattyona SH. MH, yang merupakan putra Nusa Tenggara Timur, turut menjadi bagian dari tim ini bersama sejumlah pengacara lainnya usai di minta secara langsung oleh KSP Moeldoko.
"Senin (15/3/2021), kemarin saya diundang Pak Moeldoko bertemu beliau di kediaman pribadinya di Menteng. Beliau meminta kesediaan saya masuk dalam tim hukum menghadapi persoalan hukum yang tengah dihadapi melawan ketua umum Demokrat kubu AHY. Prinsipnya, sesuai profesi saya menerima penunjukan ini untuk menghadapi proses hukum melawan Demokrat kubu AHY" jelas Bala Pattyona, Selasa (16/3/2021) sore ketika dihubungi POS-KUPANG.COM.
Ia menyebutkan, pada saat pertemuan tersebut, Moeldoko didampingi sajumlah anggota Majelis Tinggi dan pengurus DPP Demokrat kubu KLB Sibolangit seperti mantan Sekjen Demokrat, Marzuki Alie, Sekretaris Jendral Johny Allen Marbun, Muhammad Nazarudin, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat kubu Sibolangit Razman Arif Nasution.
“Pak Moeldoko meminta kesediaan saya sebagai anggota tim menghadapi gugatan kubu AHY di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kata pak Moeldoko, ‘Pak Petrus akan gabung dengan tiga pengacara lagi" ujar Bala menirukan permintaan KSP Moeldoko saat pertemuan.
Dalam kesempatan itu, lanjut Bala, dirinya mengaku bersedia dan akan membela 10 tergugat yang merupakan pengurus inti Partai Demokrat pimpinan AHY.
Terkait materi gugatan, Bala belum membeberkan. Dia beralasan gugatan itu sendiri belum diterima oleh 10 tergugat dan Ketua Umum Demokrat kubu KLB Sibolangit.
Walau demikian, menurutnya, sesuai hasil penjelasan pengurus hingga dilakukan KLB karena dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat yang didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM telah terjadi banyak pelanggaran dan pemalsuan dokumen.
"Isi Akta Anggaran Dasar bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik" Sambung pengacara nasional itu.
Bala Pattyona, bersama Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, advokat senior Dr Denny Kailimang, dan Razman Arif Nasution, SH, akan menjadi tim hukum dalam perkara ini.
"Saya menyetujui permintaan bantuan ini dan tentu bekerja profesional" sebutnya
Baca juga: Bupati Anton Serahkan Biaya Pembebasan Lahan Bandara Gewayantana Sebesar Rp 5 M Lebih
Baca juga: Penjelasan Kasatlantas Terkait Kecelakaan Satu Keluarga di Ende, Ibu Meninggal Dunia
Ia menerangkan, saat ini, ketua umum Moeldoko dan partai Demokrat kubu Sibolangit sudah menyerahkan berkas KLB untuk dipelajari menghadapi gugatan kepengurusan Partai Demokrat kubu AHY. (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)