Breaking News

Fransiskus dan Zulkarnaen Bebas, Kuasa Hukum Apresiasi Majelis Hakim

materi yang merupakan keberatan tim kuasa hukum adalah ketidak cermatan jaksa dalam  membangun narasi dakwaan.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Tim kuasa hukum, Biyante, SH, Imbo Tulung, SH.MH dan Bildad Thonak, SH (POS-KUPANG.COM) 

Menurut Hendrik, pihaknya akan mengajukan perlawanan atas putusan tersebut karna tidak sependapat dengan pertimbangan hakim.

Sebagai JPU, kata dia, tetap menghargai putusan majelis hakim. Meski demikian, ia menilai ada kekeliruan penafsiran dari  majelis hakim atas surat dakwaan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hal itu dikarenakan kasus ini terkait dengan proses menghalang-halangi proses penyidikan bukan menghalang-halangi proses persidangan.

“Didakwakan menghalangi proses penyidikan bukan proses persidangan, sehingga kami anggap hakim ada kekeliruan dalam penafsiran pasal 21 dan 22 UU Tipikor,” tegas Hendrik.

Ia menambahkan, konteks dalam kasus tersebut berbeda, sehingga pasal 21 UU Tipikor sifatnya alternatif. Karena itu, dalam kasus ini tidak perlu ada penetapan dari pengadilan untuk menyidik kasus ini sebagaimana pertimbangan majelis hakim. 

Baca juga: Bupati Nagekeo Lantik 21 ASN untuk Jabatan Tertentu, Simak Nama Pejabatnya !

Baca juga: Pemakaman Pasien Covid-19 Diatur Masing-Masing Satgas Kabupaten Kota

Untuk diketahui, selain Fransiskus Harum dan Zulkarnaen Djuje, majelis hakim juga mengabulkan eksepsi kuasa hukum Antonius Ali. Anton juga diperintahkan untuk segera dibebaskan dari tahanan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)
 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved