Fransiskus dan Zulkarnaen Bebas, Kuasa Hukum Apresiasi Majelis Hakim
materi yang merupakan keberatan tim kuasa hukum adalah ketidak cermatan jaksa dalam membangun narasi dakwaan.
Fransiskus dan Zulkarnaen Bebas, Kuasa Hukum Apresiasi Majelis Hakim
POS-KUPANG.COM|KUPANG--Tim penasehat hukum terdakwa kasus dugaan kesaksian palsu, Fransiskus Harum dan Zulkarnaen Djudje, mengapresiasi keputusan majelis hakim tindak pidana korupsi yang membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sela yang digelar di pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (16/3/2021).
Tim kuasa hukum yang mendampingi kedua tersangka yakni, Biyante, Imbo Tulung dan Bildad Thonak.
"Saya memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini," ungkap Biyante usai sidang.
"Pada hari ini kita temukan kebenaranya. Apa yang disangkakan kepada klien kami telah bebas dalam putusan sela," sambung Biyante.
Sementara itu, Imbo Tulung, mengatakan apa yang telah didakwakan terhadap klien mereka tidak sesuai dengan prosedur hukum.
"Pada pokoknya apa yang dilakukan oleh teman - teman dari Kejaksaan tidak sesuai prosedur hukum dalam hal ini melanggar norma-norma yang diperintahkan oleh KUHAP," tegas Imbo.
Menurut dia, materi yang merupakan keberatan tim kuasa hukum adalah ketidak cermatan jaksa dalam membangun narasi dakwaan.
Sementara Bildad Thonak, mengaku ia bersama tim siap, jika jaksa melakukan perlawanan ke pengadilan tinggi.
Menurut dia, dengan bebasnya terdakwa, klien mereka tidak bersalah bahwa seperti dakwaan yang didakwakan oleh JPU.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak perlu takut memperjuangkan apa yang diyakini merupakan kebenaran.
"Jangan takut memperjuangkan keadilan. Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh," ujar Bildad.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, tegas menyatakan perlawanan atas diterimanya putusan sela majelis hakim.
Jaksa menilai, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, keliru dalam membuat pertimbangan atas eksepsi dari tiga terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing.
“Kami akan ajukan perlawanan atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang karena kami menilaiz hakim keliru dalam membuat pertimbangan dalam putusan sela,” kata JPU Kejari Kota Kupang, Hendrik Tiip, S.H kepada wartawan, Selasa (16/3/2021) malam.
Menurut Hendrik, pihaknya akan mengajukan perlawanan atas putusan tersebut karna tidak sependapat dengan pertimbangan hakim.
Sebagai JPU, kata dia, tetap menghargai putusan majelis hakim. Meski demikian, ia menilai ada kekeliruan penafsiran dari majelis hakim atas surat dakwaan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hal itu dikarenakan kasus ini terkait dengan proses menghalang-halangi proses penyidikan bukan menghalang-halangi proses persidangan.
“Didakwakan menghalangi proses penyidikan bukan proses persidangan, sehingga kami anggap hakim ada kekeliruan dalam penafsiran pasal 21 dan 22 UU Tipikor,” tegas Hendrik.
Ia menambahkan, konteks dalam kasus tersebut berbeda, sehingga pasal 21 UU Tipikor sifatnya alternatif. Karena itu, dalam kasus ini tidak perlu ada penetapan dari pengadilan untuk menyidik kasus ini sebagaimana pertimbangan majelis hakim.
Baca juga: Bupati Nagekeo Lantik 21 ASN untuk Jabatan Tertentu, Simak Nama Pejabatnya !
Baca juga: Pemakaman Pasien Covid-19 Diatur Masing-Masing Satgas Kabupaten Kota
Untuk diketahui, selain Fransiskus Harum dan Zulkarnaen Djuje, majelis hakim juga mengabulkan eksepsi kuasa hukum Antonius Ali. Anton juga diperintahkan untuk segera dibebaskan dari tahanan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)