Setubuhi RVR Anak Dibawa Umur, Sopir di Manggarai Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
meminta untuk dilakukan Visum Et Repertum terhadap korban dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka BD.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
Mengakui Setubuhi RVR Anak Dibawa Umur, BD Seorang Sopir di Manggarai Ini Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
POS-KUPANG.COM | RUTENG---BD (37) dengan alamat Kampung Nggorang, Desa Bajak, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, secara kooperatif menjalani pemeriksaan penyidik dan mengakui semua perbuatannya menyetubuhi seorang anak dibawah umur berinsial RVR (16) beralamat di Reok, Kabupaten Manggarai.
Tempat kejadian perkara (TKP) terhadap kasus ini di pinggir jalan raya Reo- Ruteng, tepatnya di Kampung Rawuk, Desa Riung, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Rabu (10/3/2021) pukul 21.30 Wita.
Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.IK, melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (16/3/2021) malam menjelaskan, perkembangan penanganan kasus persetubuhan anak dibawah umur itu.
Dikatakan Budiarsa, atas dasar laporan korban RVR, Unit PPA Satuan Reskrim Polres Manggarai telah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti laporan korban itu.
Dimana, Kamis (11/3/2021), Unit PPA Satuan Reskrim Polres Manggarai telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, meminta untuk dilakukan Visum Et Repertum terhadap korban dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka BD.
Selain itu Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap Barang Bukti (BB) terkait kasus tersebut berupa pakaian milik korban dan pakaian milik tersangka yang digunakan pada saat kejadian serta 1 unit mobil.
Dikatakan Budiarsa, dalam pemeriksaan itu tersangka BD kooperatif dan mengakui semua perbuatannya terhadap korban.
Budiarsa, juga mengatakan, bahwa berdasarkan pertimbangan penyidik, dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya sehingga Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka BD. Apalagi penahanan terhadap tersangka BD juga telah terpenuhi alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP.
Atas perbuatanya terhadap korban yang masih dibawa umur itu, jelas Budiarsa, tersangka BD dikenakan pasal 76d Jo pasal 81 ayat (1) atau (2), UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Seorang sopir bernisial BD (37) beralamat Kampung Nggorang, Desa Bajak, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, diduga menyetubuhi seorang gadis dibawah umur berinsial RVR (16) beralamat di Reok, Kabupaten Manggarai.
Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.IK, melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (12/3/2021) malam mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan persetubuhan anak dibawa umur berinsial RVR oleh pelaku BD di dalam mobil Avansa warna hitam di pinggir jalan raya Reo- Ruteng, tepatnya di Kampung Rawuk, Desa Riung, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Rabu (10/3/2021) pukul 21.30 Wita.
Budiarsa juga menjelaskan kronologis kasus itu, hari Rabu tanggal 10 Maret 2021, korban menumpang mobil pelaku dari Ruteng menuju Reo, namun sesampainya di Reo, korban meminta pelaku untuk mengantarnya kembali ke Ruteng atas permintaan korban tersebut pelaku bersedia mengantar korban kembali ke Ruteng, tetapi dalam perjalanan pelaku menghentikan kendaraan di pinggir jalan tepatnya di Kampung Rawuk, Desa Riung, Kecamatan Cibal.
Setelah mobil dihentikan, pelaku BD lalu mengunci pintu mobil selanjutnya pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Baca juga: Kepala BI NTT Sebut Ada Tiga Tantangan Dalam Membina UMKM Tenun
Baca juga: Masih Ingat Kematian Adi Nona, Simak Perkembangan Kasus Penyiraman Air Keras
Budiarsa mengatakan, atas kejadian menimpanya itu, Korban RVR melaporkan Kasus tersebut ke Polres Manggarai dan saat ini sedang ditangani oleh Unit PPA Satuan Reskrim Polres Manggarai. Pelaku BD juga sudah diamankan di Polres Manggarai guna diproses lebih lanjut. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)