Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jasa Konsultasi BIG di Sabu Raijua

dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Sabu Raijua melakakukan ekspose perkara tersebut.

Editor: Rosalina Woso
istimewa
Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Agus Kurniawan, SH, MH (istimewa) 

Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jasa Konsultasi BIG Sabu Raijua

POS-KUPANG.COM|KUPANG-- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sabu Raijua, menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi jasa konsultasi dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabu Raijua, Agus Kurniawan, SH, MH mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Sabu Raijua melakakukan ekspose perkara tersebut.

Dua tersangka itu yakni, ABP (PNS pada Pemda Sabu Raijua) dan SR (PNS pada Badan Informasi Geospasial).

“Sudah kita tetapkan jadi tersangka pada 4 Maret 2021 lalu,” katanya kepada wartawan, Senin (15/3/2021).

Menurut dia, berdasarkan estimasi oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Sabu Raijua, kerugian keuangan negara dalam kasus BIG sebesar Rp. 161. 119. 468.

Baca juga: Aksi Prancis di Laut China Selatan di Luar Dugaan, China Panik Amerika Beri Sindiran Pedas Begini

"Kita masih menunggu penghitungan dari auditor dari BPKP Kupang. Berkasnya masih kita lengkapi, dalam waktu dekat sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang," tandasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved