Begini Modus Licik Juliari Batubara Korupsi Dana Bansos Sampai Tak Tercium, Bikin Syok

Begini Modus Licik Juliari Batubara Korupsi Dana Bansos Sampai Tak Tercium, Bikin Syok

Editor: maria anitoda
(DOK BNPB VIA KOMPAS)
Begini Modus Licik Juliari Batubara Korupsi Dana Bansos Sampai Tak Tercium, Bikin Syok 

Saat pertemuan tersebut, masih dalam BAP Adi Wahyono disebutkan jika Matheus Joko saat itu menyampaikan daftar perusahaan yang sudah menyetor uang.

"Kemudian, saat itu Juliari Batubara sambil menanyakan kepada Joko dan saya,

kenapa ada perusahaan-perusahaan yang belum menyetorkan uang dengan cara bertanya 'kenapa perusahaan ini belum?'

sambil coret-coret perusahaan dan saat itu Joko menjawab 'ya yang ini belum'?" kata tim penasihat hukum Harry.

"Kemudian atas arahan menteri tersebut, bahwa perusahaan yang belum menyetorkan uang, maka tidak usah diberikan di pekerjaan berikutnya.

Apakah saksi tetap pada BAP ini?

Atau saksi ingin merubah keterangan pada BAP ini?," tanya tim penasihat hukum Harry kepada Adi Wahyono.

Adi mengaku tetap pada keterangannya tersebut.

"Saya tetap konsisten pada BAP. Jadi tidak ada hubungannya dengan mencoret. Karena apa?

Karena di halaman berikutnya sudah ada di BAP," kata Adi.

Mendengar jawaban Adi Wahyono bertele-tele, tim penasihat hukum kembali melontarkan pertanyaan.

"Pertanyaan saya apakah betul ada arahan dari Pak Menteri yang menyatakan bahwa perusahaan yang belum menyetorkan uang tidak usah diberikan pekerjaan berikutnya?

Benar atau tidak?," tanya tim penasihat hukum Harry lagi.

Baca juga: Nikita Mirzani Janji Tidak Bikin Onar & Petakilan Lagi,Makin Tua Ingin Lebih Kalem di Usia 35 Tahun

Baca juga: HP Xiaomi Mi 11, Ponsel Seri Flagship Dibekali Chipset Snapdragon 888 Terbaik Dari Qualcomm

Baca juga: FKUB Imbau Warga Tetap Jaga Kamtibmas di Kabupaten TTU Pasca Pilkada, Info

Baca juga: AL China Terbesar di Dunia, Tapi Bila Perang Sekarang Bakal Kalah Telak, Ini Keunggulan US Navy

Namun jawaban Adi Wahyono lagi-lagi tak membuat tim penasihat hukum Harry puas.

Tim penasihat hukum pun kembali bertanya hal serupa kepada Adi.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved