Setuju Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Arief Poyuono Ingin SBY dan Jokowi Bisa Bertarung di Pilpres
Tak sedikit masyarakat Indonesia menginginkan masa jabatan presiden ditingkatkan dari dua periode menjadi 3 periode
Setuju Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Arief Poyuono Ingin SBY dan Jokowi Bisa Bertarung di Pilpres
POS KUPANG.COM -- Tak sedikit masyarakat Indonesia menginginkan masa jabatan presiden ditingkatkan dari dua periode menjadi 3 periode
Masa jabatan ditambah satu periode ini pun kini menjadi wacana kencang di panggung politik nasional
Pembicaraan soal wacana masa jabatan presiden menjadi tiga periode terus mengemuka setelah politikus senior Amien Rais menyampaikan kecurigaannya tentang hal tersebut.
Para tokoh partai pun turut memberikan respon menyikapi wacana itu,
Politisi Partai Gerindra, Arief Poyuono merupakan pihak yang setuju jika masa jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode,
Ia bahkan mengusulkan tentang aturan masa menjabat seorang presiden di Indonesia.
Baca juga: Ahok Bagikan Kaar Duka, Anton Medan Meninggal Dunia, Hembuskan Napas Terakhir di Cibinong
Baca juga: Usia 50 Tahun, Sophia Latjuba Sudah Masih Cantik Bak ABG Bikin Mantan Ariel NOAH Minder, Ini Tipsnya
Baca juga: Bukan Krisdayanti yang Ibu Kandung, Aurel Rengek Minta Ashanty Temani di Atas Pelaminan Kelak
Baca juga: Kasus Pembekuan Darah Usai Divaksin Covid-19, Indonesia Tunda Distribusi Vaksin AstraZeneca

Ia meminta agar peraturan tentang aturan menjabat seorang presiden bisa dirubah.
Seperti diketahui, konstitusi membatasi presiden dan wakil presiden hanya menjabat selama 5 tahun dan dapat dipilih sebanyak 2 kali.
Pembatasan itu tercantum dalam Pasal 7 UUD 1945.
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga mengatur masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Aturan ini tertuang pada pasal 169 huruf n tentang syarat individu mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Yang mana aturan tersebut mengatakan calon Presiden dan Wakil Presiden belum pernah menjabat di posisi itu selama dua kali masa jabatan untuk jabatan yang sama.
"Siapa yang setuju kalau masa jabatan presiden terpilih bisa dipilih lagi sampai tiga periode?" tulis Arief di akun Twitternya, Minggu (14/3/2021).
"Dan Jokowi, SBY bisa nyalon di pilpres 2024. Periode 2 SBY menang hampir 70 % loh Jokowi cuma 55% pasti seru banget nih 2024," tandasnya
Sebelumnya, dalam wacana amendemen terhadap UUD 1945 menimbulkan polemik baru perihal usulan perubahan masa jabatan Presiden.
Berdasarkan wacana yang berkembang di masyarakat, ada yang mengusulkan masa jabatan Presiden menjadi delapan tahun dalam satu periode.
Baca juga: Haris Pertama Pecat Balik Beberapa Pengurus yang Memecatnya sebagai Ketum KNPI
Selain itu, ada yang mengusulkan masa jabatan Presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali.
Usul lainnya yakni masa jabatan Presiden menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.
Terbaru, politikus senior Amien Rais yang menangkap gelagat pembahasan pasal Presiden akan kembali terpilih tiga periode.
Pendiri Partai Ummat sekaligus anggota Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar, Amien Rais mencurigai ada upaya yang dilakukan sejumlah pihak untuk menerbitkan pasal dalam aturan hukum agar pemerintahan bisa kembali memimpin dalam tiga periode.
Amien menangkap sinyal yang berkembang ke arah Jokowi tiga periode lewat beberapa isu politik beberapa waktu terakhir.
"Akankah kita biarkan, plotting rezim sekarang ini, akan memaksa masuknya pasal supaya bisa dipilih ketiga kalinya," kata Amien lewat akun Instagram pribadinya, Sabtu (13/3).
Jokowi pernah tolak wacana penambahan masa jabatan
Beberapa waktu lalu, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menyebut usulan tentang penambahan masa jabatan presiden hanya untuk menjerumuskannya.
Hal tersebut diungkapkan Jokowi lewat akun twitternya @jokowi pada Senin (2/12/2019).
Dalam postingannya, Jokowi menyebut dirinya merupakan bukti pendewasaan demokrasi pada masa reformasi.
Sehingga Jokowi mengaku tidak menyetujui adanya penambahan masa jabatan yang diributkan legislator di komplek Parlemen Senayan saat ini.
"Saya adalah produk pemilihan langsung berdasarkan UUD 1945 pasca reformasi. Posisi saya jelas: tak setuju dengan usul masa jabatan Presiden tiga periode.
Usulan yang muncul dari penguatan amendemen Undang-undang (UUD) 1945 itu pun menurutnya sangat menjerumuskannya.
"Usulan itu menjerumuskan saya," tegas Jokowi.
Walau begitu Jokowi tidak menjelaskan lebih jauh kalimat tersebut.
Termasuk pihak ketiga yang memanfaatkan isu penambahan jabatan presiden yang tengah mencuat saat ini.
"Saat ini lebih baik kita konsentrasi melewati tekanan eksternal yang tidak mudah diselesaikan," tutupnya.
NasDem disebut yang pertama mengusulkan
Sementara itu, beberapa waktu lalu, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menyebut Fraksi Partai NasDem yang mengusulkan jabatan presiden menjadi tiga periode.
Hal itu ia sampaikan menanggapi wacana amandemen UUD 1945 terkait masa jabatan presiden.
"Ini kan bukan saya yang melayangkan. Ini ada yang menyampaikan seperti ini."
"Kalau tak salah mulai dari anggota DPR dari Fraksi NasDem," ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Arsul Sani mengatakan, PPP belum memikirkan usulan untuk mengubah masa jabatan presiden.
Saat ini, partainya ingin memperjuangkan rekomendasi MPR periode lalu, yakni menghidupkan kembali GBHN.
"Soal periode presiden, PPP ingin melihat lebih dulu. Tetapi PPP melihat bahwa soal dua periode yang ada sekarang ini juga bukan sesuatu yang jelek."
"Rasanya kalau menambah belum berpikir ke sana PPP."
"Kalau secara partai kami ini justru yang ingin soal rekomendasi setuju perlunya haluan negara."
"Dan yang kedua kami justru melihat yang perlu diamandemen adalah pasal 2 ayat 3."
"Yang mengatakan segala keputusan majelis MPR diambil dengan suara terbanyak ini yang justru harus diubah," paparnya.*
Sebagian Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Arief Poyuono Setuju Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Biar SBY dan Jokowi Bisa Bertarung di Pilpres, https://wartakota.tribunnews.com/2021/03/15/arief-poyuono-setuju-masa-jabatan-presiden-3-periode-biar-sby-dan-jokowi-bisa-bertarung-di-pilpres?page=all.