Senin, 20 April 2026

Para Psikolog Pertanyakan Pengesahan RUU Praktik Psikologi

Sarasehan HIMPSI dan AP2TPI Singgung Pengesahan Rancangan Undang-Undang Praktik Psikologi yang sudah menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (

himpsi dan ap2tpi
Sarasehan HIMPSI atau Himpunan Psikologi Indonesia dan AP2TPI atau Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia ini digelar para psikolog pada Jumat (12/3/2021). 

Psikologi sudah diakui dalam berbagai UU yang sudah ada, UU praktik psikologi akan menjadi payung bagi tenaga psikologi.

UU ini dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengambil tindakan praktik psikologi yang malpraktik, yang selama ini tidak dapat dilakukan tindakan.

Kesalahan praktik Psikologi akan membuat klien sengsara seumur hidup, sehingga perlindungan pengguna  layanan Psikologi menjadi sangat  penting.

Undang-Undang praktik Psikologi juga akan dapat mendorong penyelenggara Pendidikan psikologi mengembangkan diri dalm menghasilkan lulusan yang unggul yang memiliki etika profesi Psikologi yang baik.

Prof. Irwanto, Ph.D. ( Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya ) sebagai pembicara sarasehan menyampaikan pentingnya UU Praktik Psikologi dengan tujuan peningkatan kualitas hidup.

Prof. Irwanto juga menyampaikan bahwa seseorang dapat saja melakukan praktik dalam berbagaiprofesi yang berbeda, sehingga harmonisasi dengan berbagai UU yang sudah ada menjadi hal penting.

Prof. Sri Hartati Reksodiputro Suradijono, M.A., Ph.D. (Universitas Indonesia) menyampaikan bahwa UU Praktik Psikologi absolut diperlukan.

Sarasehan HIMPSI atau Himpunan Psikologi Indonesia dan AP2TPI atau Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia ini digelar para psikolog pada Jumat (12/3/2021).
Sarasehan HIMPSI atau Himpunan Psikologi Indonesia dan AP2TPI atau Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia ini digelar para psikolog pada Jumat (12/3/2021). (himpsi dan ap2tpi)

Prof. Hartati memberikan evaluasi kritis terhadapisi dari RUU Praktik Psikologi, terutama yang terkait dengan Pendidikan profesi Psikologi.

Pendidikan profesi diharapkan dapat mengikutipembedaan yang jelas antara Pendidikan akademik dan Pendidikan profesi dengan menggunakan acuan SNPT.

HIMPSI juga perlu memberikan masukan ke kemendikbud terkait dengan standar khusus pendidikan, hal ini perlu dirumuskan sehingga dapat menghasilkan pendidikan profesi yang baik.

Prof. Dr. Suryanto yang juga Ketua AP2TPI mendorong semua pihak, khususnya penyelenggara Pendidikan tinggi Psikologi, mempunyai bersinergi dan mengembangkan sikap positif untukmempersiapkan diri menyambut kehadiran UU Praktik Psikologi. 

Sarasehan ini selain mendengarkaninformasi dari keynote speaker dan pembicara para guru besar Psikologi, juga akan dilakukan diskusi dalam kelompok untuk menelorkan masukan-masukan konstruktif guna penyempurnaan RUU Praktik Psikologi. (poskupangwiki.com, novemy leo/*)

Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved