Para Psikolog Pertanyakan Pengesahan RUU Praktik Psikologi
Sarasehan HIMPSI dan AP2TPI Singgung Pengesahan Rancangan Undang-Undang Praktik Psikologi yang sudah menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (
Sidang Paripurna dan Rapat kerja Menteri Hukum dan HAM, Badan Legislasi DPR, dan DPR RI, tanggal 14 Januari dan 9 Maret 2021 menyepakati 33 RUU Prolegnas ( Program Legislasi Nasional ) yang menjadi prioritas di tahun 2021 dan salah satunya adalah RUU Praktik Psikologi.
Hal ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Praktik Psikologi dipandang penting untuk segera disahkan.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemendikbud, Aris Junaidi menyatakan mendukung profesi psikologi di Indonesia mendapatkan perlindungan secara undang-undang.
HIMPSI melalui Ketua Umum, Prof. Dr. Seger Handoyo, Psikolog, menegaskan bahwa setelah Berkiprah selama 61 tahun, kiranya penting mempunyai legalitas untuk melindungi masyarakat dan profesi psikologi di Indonesia.
Mengingat bahwa penempatan sumberdaya manusia yang unggul dalam rangka pembangunan Indonesia membutuhkan keikutsertaan tenagapsikologi yang profesional dan bertanggungjawab.
Prof. Dr. drh. Aris Junaedi, Ph.D (Direktur Belmawa mewakili Dirjen Dikti Kemendikbud) sebagai salah satu keynote speaker menyampaikan bahwa RUU ini dibutuhkan dan kemendikbud siap untuk melakukan pembahasan dengan komisi X DPR.
Tentu saja RUU ini akan diharmonisasikan dengan berbagai Undang-Undang yang telah ada, termasuk UU Pendidikan Tinggi.
Hj. Desy Ratnasari, M.Psi., M.Si. (Anggota DPR RI) sebagai keynote speaker menyampaikan bahwa pembentukan sebuah undang-undang melalui proses yang sangat panjang.
Dan mendorong semua pihak untuk mengembangkan sikap dan narasi positif terkait dengan RUU PraktikPsikologi.
Sikap dan narasipositif untuk memberikan energi positif mencari solusi atas suatu persoalan.
Prof. Dr. Faturochman, M.A. (Universitas Gadjah Mada) antara lain menyampaikan bahwa UU PraktikPsikologidibutuhkan, walaupun isinya masih ada yang perlu disempurnakan.
RUU Praktik Psikologi akan memberikan dampak bagi pendidikan psikologi, baik dalam proses pendidikan dan juga uji kompetensinya.
Ia juga berharap serta berharap RUU ini dapat mengantisipasi kemajuanperkembangan teknologi informasi agar Psikologi tidak terdisrupsi.
Terakhir ia memberikan masukan pada HIMPSI sebagai organisasi profesi Psikologi, dengan masuknya HIMPSI sebagai organisasi profesi di UU praktik Psikologi maka HIMPSI harus dikelola makin profesional.
Prof. Dr. Suryana Sumantri, M.S.I.E. ( Universitas Padjadjaran ) menyampaikan bahwa UU Praktik Psikologi sangat dibutuhkan oleh komunitas psikologi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/himpsi-dan-ap2tpi.jpg)