Sabtu, 25 April 2026

Para Psikolog Pertanyakan Pengesahan RUU Praktik Psikologi

Sarasehan HIMPSI dan AP2TPI Singgung Pengesahan Rancangan Undang-Undang Praktik Psikologi yang sudah menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (

himpsi dan ap2tpi
Sarasehan HIMPSI atau Himpunan Psikologi Indonesia dan AP2TPI atau Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia ini digelar para psikolog pada Jumat (12/3/2021). 

POSKUPANGWIKI.COM - Sarasehan HIMPSI dan AP2TPI Singgung Pengesahan Rancangan Undang-Undang Praktik Psikologi yang sudah menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional ( Prolegnas ) DPR RI Tahun 2020 dan 2021.

Sarasehan HIMPSI atau Himpunan Psikologi Indonesia dan AP2TPI atau Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia ini digelar pada psikolog pada Jumat (12/3/2021).

Dalam Sarasehan itu terungkap, saat ini psikologi telah berkiprah dalam berbagai bidang, seperti pendidikan dan sekolah, klinis, konseling, industri-organisasi, dan forensik, pengembangan komunitas, perilaku konsumen, kesehatan dan rehabilitasi, pelayanan keluarga, olahraga, militer, dan sebagainya.

Kontribusi Psikologi di berbagai bidang secara partial telah diakui dalam setidaknya 10 Undang-Undang yang telah menyebut praktik Psikologi dan juga tenaga Psikologi.

Namun sampai saat ini belum ada Undang-Undang Praktik Psikologi yang dapat menjadi undang-undang payung atau undang-undang induk praktik Psikologi.

Undang-undang induk ini penting agar implementasi undang-undang lainnya yang menyebutkan profesi Psikologi dapat dilaksanakan secara efektif dan dapat memberikan perlindungan terhadap masyarakat.

Sejak tahun 2020, RUU Profesi Psikologi yang kemudian saat ini berdasarkan keputusan DPR telah menjadi RUU Praktik Psikologi telah menjadi Prolegnas Prioritas.

Pada tanggal 5 Oktober 2020, dalam sidang paripurna, DPR telah menetapkan RUU Praktik Psikologi sebagai RUU usulan/ inisiatif DPR.

Pada saat ini, RUU Praktik Psikologi sedang dalam pembahasan di Komisi X DPR RI.

Belum adanya Undang-Undang Praktik Psikologi dan masih kurangnya dalam jumlah psikolog dan tenaga psikologi lainnya dapat memicu penyalahgunaan ( misuse dan mistreat ).

Dalam hal mana orang-orang tanpa kualifikasi pendidikan, kompetensi dan pengalaman tertentu mempraktikkan pekerjaan-pekerjaan psikologi yang ambigukewenangannya di tengah-tengahmasyarakat. 

Maraknya penyalahgunaan praktik psikologi merupakan salah satu fenomena yang muncul marena kondisi yang berkekuatan hukum lemah.

Lemahnya kekuatan hukum ini salah satunya karena belum adanya Undang-Undang Praktik psikologi di Indonesia.

Praktik psikologi perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada tenaga psikologi sebagai pelaku profesi yang andal dan berdaya saing tinggi, dengan hasil pekerjaan yang bermutu serta terjaminnya kesejahteraan masyarakat.

Dalam Sarasehan yang diselenggarakan pada Jumat, 12 Maret 2021, regulasi yang dibicarakan adalah Rancangan Undang-Undang Praktik Psikologi yang sudah menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional ( Prolegnas ) DPR RI Tahun 2020 dan 2021.

Sidang Paripurna dan Rapat kerja Menteri Hukum dan HAM, Badan Legislasi DPR, dan DPR RI, tanggal 14 Januari dan 9 Maret 2021 menyepakati 33 RUU Prolegnas ( Program Legislasi Nasional ) yang menjadi prioritas di tahun 2021 dan salah satunya adalah RUU Praktik Psikologi.

Hal ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Praktik Psikologi dipandang penting untuk segera disahkan. 

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemendikbud, Aris Junaidi menyatakan mendukung profesi psikologi di Indonesia mendapatkan perlindungan secara undang-undang.

HIMPSI melalui Ketua Umum, Prof. Dr. Seger Handoyo, Psikolog, menegaskan bahwa setelah Berkiprah selama 61 tahun, kiranya penting mempunyai legalitas untuk melindungi masyarakat dan profesi psikologi di Indonesia.

Sarasehan HIMPSI atau Himpunan Psikologi Indonesia dan AP2TPI atau Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia ini digelar para psikolog pada Jumat (12/3/2021).
Sarasehan HIMPSI atau Himpunan Psikologi Indonesia dan AP2TPI atau Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia ini digelar para psikolog pada Jumat (12/3/2021). (himpsi dan ap2tpi)

Mengingat bahwa penempatan sumberdaya manusia yang unggul dalam rangka pembangunan Indonesia membutuhkan keikutsertaan tenagapsikologi yang profesional dan bertanggungjawab.

Prof. Dr. drh. Aris Junaedi, Ph.D (Direktur Belmawa mewakili Dirjen Dikti Kemendikbud) sebagai salah satu keynote speaker menyampaikan bahwa RUU ini dibutuhkan dan kemendikbud siap untuk melakukan pembahasan dengan komisi X DPR.

Tentu saja RUU ini akan diharmonisasikan dengan berbagai Undang-Undang yang telah ada, termasuk UU Pendidikan Tinggi.

Hj. Desy Ratnasari, M.Psi., M.Si. (Anggota DPR RI) sebagai keynote speaker menyampaikan bahwa pembentukan sebuah undang-undang melalui proses yang sangat panjang.

Dan mendorong semua pihak untuk mengembangkan sikap dan narasi positif terkait dengan RUU PraktikPsikologi.

Sikap dan narasipositif untuk memberikan energi positif mencari solusi atas suatu persoalan.

Prof. Dr. Faturochman, M.A.  (Universitas Gadjah Mada) antara lain menyampaikan bahwa UU PraktikPsikologidibutuhkan, walaupun isinya masih ada yang perlu disempurnakan.

RUU Praktik Psikologi akan memberikan dampak bagi pendidikan psikologi, baik dalam proses pendidikan dan juga uji kompetensinya.

Ia juga berharap serta berharap RUU ini dapat mengantisipasi kemajuanperkembangan teknologi informasi agar Psikologi tidak terdisrupsi.

Terakhir ia memberikan masukan pada HIMPSI sebagai organisasi profesi Psikologi, dengan masuknya HIMPSI sebagai organisasi profesi di UU praktik Psikologi maka HIMPSI harus dikelola makin profesional.

Prof. Dr. Suryana Sumantri, M.S.I.E. ( Universitas Padjadjaran ) menyampaikan bahwa UU Praktik Psikologi sangat dibutuhkan oleh komunitas psikologi.

Psikologi sudah diakui dalam berbagai UU yang sudah ada, UU praktik psikologi akan menjadi payung bagi tenaga psikologi.

UU ini dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengambil tindakan praktik psikologi yang malpraktik, yang selama ini tidak dapat dilakukan tindakan.

Kesalahan praktik Psikologi akan membuat klien sengsara seumur hidup, sehingga perlindungan pengguna  layanan Psikologi menjadi sangat  penting.

Undang-Undang praktik Psikologi juga akan dapat mendorong penyelenggara Pendidikan psikologi mengembangkan diri dalm menghasilkan lulusan yang unggul yang memiliki etika profesi Psikologi yang baik.

Prof. Irwanto, Ph.D. ( Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya ) sebagai pembicara sarasehan menyampaikan pentingnya UU Praktik Psikologi dengan tujuan peningkatan kualitas hidup.

Prof. Irwanto juga menyampaikan bahwa seseorang dapat saja melakukan praktik dalam berbagaiprofesi yang berbeda, sehingga harmonisasi dengan berbagai UU yang sudah ada menjadi hal penting.

Prof. Sri Hartati Reksodiputro Suradijono, M.A., Ph.D. (Universitas Indonesia) menyampaikan bahwa UU Praktik Psikologi absolut diperlukan.

Sarasehan HIMPSI atau Himpunan Psikologi Indonesia dan AP2TPI atau Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia ini digelar para psikolog pada Jumat (12/3/2021).
Sarasehan HIMPSI atau Himpunan Psikologi Indonesia dan AP2TPI atau Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia ini digelar para psikolog pada Jumat (12/3/2021). (himpsi dan ap2tpi)

Prof. Hartati memberikan evaluasi kritis terhadapisi dari RUU Praktik Psikologi, terutama yang terkait dengan Pendidikan profesi Psikologi.

Pendidikan profesi diharapkan dapat mengikutipembedaan yang jelas antara Pendidikan akademik dan Pendidikan profesi dengan menggunakan acuan SNPT.

HIMPSI juga perlu memberikan masukan ke kemendikbud terkait dengan standar khusus pendidikan, hal ini perlu dirumuskan sehingga dapat menghasilkan pendidikan profesi yang baik.

Prof. Dr. Suryanto yang juga Ketua AP2TPI mendorong semua pihak, khususnya penyelenggara Pendidikan tinggi Psikologi, mempunyai bersinergi dan mengembangkan sikap positif untukmempersiapkan diri menyambut kehadiran UU Praktik Psikologi. 

Sarasehan ini selain mendengarkaninformasi dari keynote speaker dan pembicara para guru besar Psikologi, juga akan dilakukan diskusi dalam kelompok untuk menelorkan masukan-masukan konstruktif guna penyempurnaan RUU Praktik Psikologi. (poskupangwiki.com, novemy leo/*)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved