Pilkada Sabu Raijua
Orient Akui Berstatus Warga Negara AS, Singgung Sikap Bawaslu dan KPU Saat Pilkada Sabu Raijua
Orient Akui Berstatus Warga Negara AS, Sebut Bawaslu dan KPU Tidak Pernah Tanya Dirinya di Pilkada Sabu Raijua
Orient Akui Berstatus Warga Negara AS, Sebut Bawaslu dan KPU Tidak Pernah Tanya Dirinya di Pilkada Sabu Raijua
POS-KUPANG.COM - Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore mengakui bahwa ia masih berstatus warga Amerika Serikat (AS) saat mendaftar sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua Tahun 2020.
Orient menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan dari majelis hakim konstitusi Suhartoyo di sidang sengketa Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (15/3/2021).
"Jadi sesungguhnya saat mau ada proses pencalonan itu masih melekat di bapak juga ya kewarganegaraan itu?" kata hakim Suhartoyo.
"Masih," ucap Orient.
Suhartoyo kemudian menanyakan menagapa Orient tidak memberi tahu penyelenggara pemilu mengenai statusnya tersebut.
Namun, Orient menjawab semua itu karena pihak KPU dan Bawaslu tidak pernah menanyakan langsung padanya mengenai masalah kewarganegaraan.
"Karena Bawaslu atau KPU tidak pernah menanyakan kepada saya dan saya merasa bahwa saya adalah asli warga negara Indonesia," kata Orient.
Suhartoyo kemudian menegaskan kembali jawaban dari Orient bahwa.
"Jadi tidak pernah menanyakan dan Bawaslu tidak pernah menanyakan tetapi Bapak sendiri juga tidak pernah bercerita kemudian memberikan klarifikasi," ujar Suhartoyo.
"Itu intinya yang bisa kami dapatkan dari persidangan ini. Nanti bisa kami kaji bersama di mahkamah," kata dia.
Adapun pemohon dalam perkara ini adalah calon bupati dan calon wakil bupati Sabu Raijua Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Neke dan Yohanis Uly Kale.
Mereka mempermasalahkan Orient yang tercatat sebagai warga negara AS.
Dalam sidang sebelumnya, pihak Nikodemus-Yohanis yang diwakili kuasa hukumnya yakni Adithya Nasution meminta MK membatalkan keputusan penetapan hasil rekapitulasi suara yang menyatakan Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020.
"Membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020," kata Adhitya.
Selain itu, Adhitya meminta majelis hakim MK untuk menyatakan pasangan Orient dan Thobias tidak cakap sebagai bupati dan wakil bupati Sabu Raijua.
Hal itu dikarenakan Orient dan Thobias dinilai telah melanggar Keputusan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Butir 18.
Serta menetapkan pemohon sebagai pemenang pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua.
"Dan atau setidaknya dilakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Sabu Raijua," ujar dia.
* Sidang Sengketa Pilkada Sabu Raijua, Kuasa Hukum Sebut Orient Tak Pernah Lepaskan Status WNI
Calon Bupati Sabu Raijua nomor urut 2 Orient Patriot Riwu Kore disebut tidak pernah melepaskan status kewarganegaraan Indonesia.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Orient, Paskaria Tombi, dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Sabu Raijua di Mahkamah Konstitusi (MK), disiarkan secara daring, Senin (15/3/2021).
"Orient tidak pernah mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia, dan tidak pernah ada laporan resmi perihal kewarganegaraan ganda selama pemilihan sampai dengan selesainya tahapan pemilihan," kata Paskaria.
Paskaria menuturkan, berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Pasal 23 juncto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 mengatur soal kehilangan kewarganegaraan.
Ia menuturkan, perihal kehilangan kewarganegaraan seharusnya diinisiasi dengan adanya laporan.
"Yang mana laporan tersebut wajib untuk ditindaklanjuti dengan klarifikasi dan diikuti dengan pembuatan keputusan oleh menteri terkait yang membawahi kewarganegaran," ujarnya.
Sementara, selama proses pencalonan sampai selesainya tahap pemilihan, tidak pernah ada laporan dan tidak ada proses klarifikasi ke pihak Orient mengenai status kewarganegaraan.
Serta tidak adanya keputusan menteri sehubungan dengan pencabutan kewarganegaraan Orient.
"Oleh karenanya Orient adalah warga negara Indonesia yang status kewarganegaraannya wajib dilindungi oleh hukum Indonesia," ungkapnya.
Paskaria juga menegaskan, Orient tidak pernah memiliki maksud untuk pindah menjadi warga negara Amerika Serikat (AS).
Kepemilikan paspor AS, lanjut dia, sepenuhnya diurus oleh perusahaan tempat Orient bekerja dan murni untuk kepentingan pekerjaan.
"Bahwa guna memenuhi kewajiban persyaratan administrasi tersebut, Nesco sebagai sponsor company dari Orient yang melakukan proses pengurusan kewarganegaraan Amerika Orient," ucap dia.
Adapun gugatan sengketa ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Neke dan Yohanis Uly Kale. Pemohon mempermasalahkan status kewarganegaraan Orient yang tercatat sebagai warga negara AS.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Sengketa Pilkada Sabu Raijua, Kuasa Hukum Sebut Orient Tak Pernah Lepaskan Status WNI", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/03/15/14173241/sidang-sengketa-pilkada-sabu-raijua-kuasa-hukum-sebut-orient-tak-pernah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akui Berstatus WN AS, Orient: Bawaslu dan KPU Tidak Pernah Tanya", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/03/15/16423091/akui-berstatus-wn-as-orient-bawaslu-dan-kpu-tidak-pernah-tanya?page=all#page2