Pilkada Sabu Raijua
Orient Akui Berstatus Warga Negara AS, Singgung Sikap Bawaslu dan KPU Saat Pilkada Sabu Raijua
Orient Akui Berstatus Warga Negara AS, Sebut Bawaslu dan KPU Tidak Pernah Tanya Dirinya di Pilkada Sabu Raijua
Selain itu, Adhitya meminta majelis hakim MK untuk menyatakan pasangan Orient dan Thobias tidak cakap sebagai bupati dan wakil bupati Sabu Raijua.
Hal itu dikarenakan Orient dan Thobias dinilai telah melanggar Keputusan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Butir 18.
Serta menetapkan pemohon sebagai pemenang pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua.
"Dan atau setidaknya dilakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Sabu Raijua," ujar dia.
* Sidang Sengketa Pilkada Sabu Raijua, Kuasa Hukum Sebut Orient Tak Pernah Lepaskan Status WNI
Calon Bupati Sabu Raijua nomor urut 2 Orient Patriot Riwu Kore disebut tidak pernah melepaskan status kewarganegaraan Indonesia.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Orient, Paskaria Tombi, dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Sabu Raijua di Mahkamah Konstitusi (MK), disiarkan secara daring, Senin (15/3/2021).
"Orient tidak pernah mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia, dan tidak pernah ada laporan resmi perihal kewarganegaraan ganda selama pemilihan sampai dengan selesainya tahapan pemilihan," kata Paskaria.
Paskaria menuturkan, berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Pasal 23 juncto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 mengatur soal kehilangan kewarganegaraan.
Ia menuturkan, perihal kehilangan kewarganegaraan seharusnya diinisiasi dengan adanya laporan.
"Yang mana laporan tersebut wajib untuk ditindaklanjuti dengan klarifikasi dan diikuti dengan pembuatan keputusan oleh menteri terkait yang membawahi kewarganegaran," ujarnya.
Sementara, selama proses pencalonan sampai selesainya tahap pemilihan, tidak pernah ada laporan dan tidak ada proses klarifikasi ke pihak Orient mengenai status kewarganegaraan.
Serta tidak adanya keputusan menteri sehubungan dengan pencabutan kewarganegaraan Orient.
"Oleh karenanya Orient adalah warga negara Indonesia yang status kewarganegaraannya wajib dilindungi oleh hukum Indonesia," ungkapnya.
Paskaria juga menegaskan, Orient tidak pernah memiliki maksud untuk pindah menjadi warga negara Amerika Serikat (AS).