Kasus Pembekuan Darah Usai Divaksin Covid-19, Indonesia Tunda Distribusi Vaksin AstraZeneca
Namun adanya kasus pembekuan darah setelah mendapar vaksin jenis tersebut membuat pemerintah Indonesia untuk sementara menghentikan distrubsi vaksi As
Senada, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah tetap akan menyuntikkan vaksin AstraZenaca kepada masyarakat.
Alasannya, kata Wiku, EMA atau european medicines agency selaku Regulator Obat-obatan Uni Eropa menyatakan, tidak ada indikasi vaksinasi AstraZeneca menyebabkan pembekuan darah.
Baca juga: Dikasih Jabatan Apapun di Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Max Sopacua Siap
"Hal ini juga tidak terdaftar sebagai efek samping dari vaksin AstraZeneca," terang Wiku dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (12/3/2021).
Selain itu, kata Wiku, lebih dari 10 juta vaksin AstraZeneca telah disuntikkan kepada masyarakat di dunia.
Pasca-vaksinasi, lanjutnya, tidak ada bukti peningkatan risiko emboli paru atau trombosis vena dalam golongan usia, jenis kelamin, dan golongan lainnya.
Baca juga: Jhoni Allen Bilang SBY Beli Kantor DPP dari Mahar Pilkada, Partai Demokrat: Nyanyian Sumbang
"Hal ini menunjukkan bahwa jumlah kejadian sejenis ini secara signifikan lebih rendah pada penerima suntikan vaksin, dibanding angka kejadian pada masyarakat umum," bebernya.
Meskipun demikian, Wiku mengatakan pemerintah akan terus memantau penggunaan vaksin AstraZenaca di Indonesia.
Apabila vaksinasi Covid-19 AstraZeneca menimbulkan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI), pemerintah akan segera mengambil langkah penanganan.
Baca juga: Komisarisnya Diperiksa Kejagung, Sriwijaya Air Pastikan Tak Terlibat Kasus Korupsi Asabri
"Pemerintah terus mengikuti perkembangan isu terkait vaksin AstraZeneca ini, namun pada prinsipnya vaksin AstraZeneca yang sudah ada di Indonesia aman untuk digunakan," ucapnya.
Saat ini, Wiku menegaskan vaksin AstraZaneca belum disuntikkan pada target vaksinasi nasional, dan akan mengikuti proses alokasi yang ditentukan Kementerian Kesehatan, serta menunggu sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dan untuk KIPI dari vaksin apapun, terus dipantau oleh fasilitas kesehatan pelaksana vaksinasi.
Juga, diawasi secara terpusat oleh BPOM, dan selanjutnya dianalisis lebih lanjut oleh Komnas KIPI.