Berita NTT Terkini

Gubernur NTT Serahkan LKPD 2020 ke BPK

Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD) Inaudited tahun 2020 ke BPK

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat didampingi Sekda NTT Ir Benediktus Polo Maing, Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT Zakarias Moruk dan Kepala Inspektorat NTT Ruth Laiskodat menyerahkan LKPD tahun 2020 kepada Kepala BPK RI Perwakilan NTT Ady Sudibyo, di ruang kerja Gubernur, Senin (15/3/2021). 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD) Inaudited tahun 2020 ke Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK).

Penyerahan berlangsung di ruang kerja Gubernur NTT, Kantor Gubernur NTT pada Senin (15/3/2021) pagi.

LKPD Unaudited tersebut diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTT, Adi Sudibyo.Proses penyerahan tersebut dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol penanganan Covid-19.

Baca juga: Siswa Jalan Kaki 10 Km SMPN 6 Lembor Selatan Minim Fasilitas

Proses penyerahan disaksikan oleh Sekda NTT, Ir Ben Polo Maing, Kaban Keuangan Provinsi NTT Zakarias Moruk dan Kepala Inspektorat NTT Ruth D. Laiskodat.

Kaban Keuangan Provinsi NTT Zakarias Moruk mengatakan, penyerahan LKPD tahun ini dilaksanakan lebih cepat pelaksanaan sebelumnya. Tahun 2020 lalu, penyerahan dilaksanakan pada 25 Maret 2020.

"LKPD ini untuk selanjutnya akan diaudit," kata dia.

Baca juga: Di Nanga Bere Manggarai Barat, Madrasah Mirip Kandang

Zakarias menyebut, Pemerintah Provinsi NTT telah menyajikan laporan keuangan tersebut sesuai dengan undang-undang.

"Kami sudah menyajikan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kalau penilaian itu tergantung pemeriksaan mereka (BPK)," ungkap Zakarias menyoal harapan pemerintah provinsi.

Ia berharap, Pemerintah Kabupaten kota juga segera menyerahkan laporan.

"Kita berharap teman teman kabupaten kota juga segera menyerahkan LKPD untuk diaudit agar mendapat LHP," harap dia.

Pada tahun 2020 silam, Pemerintah Provinsi NTT dinyatakan sebagai Pemerintah Daerah pertama yang menyerahkan LKPD Unaudited secara tepat waktu kepada BPK untuk selanjutnya dapat dilakukan pemeriksaan, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 pasal 56 ayat 3.

Aturan itu menyebutkan Laporan Keuangan disampaikan Gubernur/Bupati/ Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved