Berita NTT Terkini
Anggota DPRD NTT Minta Dinas Tindak Tegas Kepala Sekolah Yang Sewenang -Wenang di Sumba Timur
Anggota DPRD NTT Refafi Gah meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT tegas terhadap Kepala Sekolah yang sewenang-wenang di Sumba Timur
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Anggota DPRD NTT Refafi Gah meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT tegas terhadap Kepala Sekolah yang sewenang-wenang di Kabupaten Sumba Timur.
Permintaan Refafi tersebut disulut tindakan sewenang-wenang Kepala SMA Negeri 1 Rindi Umalulu di Kecamatan Umalulu Kabupaten Sumba Timur, Juniaty Simanullang, S.Pd yang memutasi 7 guru sekolah. Para guru merupakan tenaga honorer Komite Sekolah yang diangkat sejak 2013 silam
Apa yang dilakukan oleh kepala sekolah, kata Refafi sangat bertentangan dengan aturan. Apalagi mutasi tersebut tidak diketahui oleh komite sekolah maupun dewan guru dan para guru bersangkutan.
Baca juga: Politani Kupang Kerja Sama Laboratorium Biokesmas NTT Cegah Penyebaran Covid-19
"Kita minta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi harus bersikap, jangan melakukan pembiaran pada hal yang salah," ungkap Refafi kepada POS-KUPANG.COM, Senin (15/3) sore.
Apalagi, tambah Ketua Fraksi Hanura DPRD NTT, mutasi itu menurut kepala sekolah turut disahkan oleh pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, RR Sulistyo Ambarsari.
Baca juga: Kapolres Beri Penghargaan Kepada Tokoh Masyarakat Belu. Ini Kontribusi Mereka Buat Polres
Mutasi itu tertuang dalam SK nomor 424/309/PK/2020 tertanggal 20 November 2020 perihal Penetapan Guru Honorer Komite SMA Negeri 2 Umalulu TP 2020/2021.
"Ketika kepala sekolah telah melakukan sikap tidak terpuji seperti ini maka kepala dinas harus memberikan sanksi administrasi atau melakukan mutasi ke sekolah lain supaya tercipta kembali iklim yang bagus di tempat itu dan mengembalikan marwah dengan cara mengembalikan guru komite," ungkap Refafi.
Hal itu kata dia, agar iklim pendidikan di sekolah tersebut menjadi nyaman. Ia mengatakan, berdasarkan keterangan Ketua Komite SMA Negeri 1 Rindi Umalulu Abner Doko Bunga, pihaknya telah melaporkan ke Komisi V namun hingga kini belum menerima respon.
Karena itu, kata dia, sebagai putra daerah yang merupakan representasi masyarakat Sumba, ia merasa terdorong untuk bersuara.
"Saya terdorong sebagai putra daerah, karena sekolah itu berada di kecamatan saya, saya juga representasi dari masyarakat Sumba maka harus bersuara supaya Pemerintah Provinsi, Gubernur dan Wakil Gubernur bisa memberi perhatian, minimal memanggil kepala dinas supaya bisa menjelaskan duduk persoalan itu," kata dia.
Ia berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT tidak melakukan pembiaran terhadap persoalan ini karena akan menyebabkan pengulangan tindakan sewenang wenang ke depan.
"Kalau tetap dipertahankan maka bisa saja akan melakukan tindakan tidak terpuji," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 7 orang guru Komite di SMA negeri 1 Rindi Umalulu, di Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur dimutasi kepala sekolah. Mutasi guru tertanggal 20 November 2020 itu tidak melibatkan pengurus komite sekolah.
Komite sekolah dengan tegas menolak mutasi yang dilakukan Kepala sekolah, Juniaty Simanullang, S.Pd dan mengadu ke pemerintah provinsi. Selain itu, pihak komite sekolah juga mengadu ke Ketua Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa dan Bupati Sumba Timur serta Koordinator Pengawas SMA/SMK Kabupaten Sumba Timur di Waingapu.
Ketua Komite SMA Negeri 1 Rindi Umalulu, Abner Doko Bunga S.Pd mengatakan, pihaknya menolak dengan tegas mutasi oleh Kepala Sekolah terhadap guru honorer komite sekolah yang disahkan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT melalui surat nomor 424/309/PK/2020 tertanggal 20 November 2020.