Berita NTT Terkini

Tim Inspektorat Flotim Temukan Dugaan Korupsi Dana Desa Nisa Nulan Adonara

Tim Inspektorat Flotim temukan dugaan korupsi dana desa di Desa Nisa Nulan Adonara

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Kantor Desa Nisa Nulan 

Tim Inspektorat Flotim temukan dugaan korupsi dana desa di Desa Nisa Nulan Adonara

POS-KUPANG.COM | KUPANG- Tim Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur ( Flotim) menemukan banyak dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Nisa Nulan, Kecamatan Adonara, Kabupaten Flotim, NTT.

Sejumlah temuan itu dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Nomor ITDA.5/35/LHP/PKPT. REGULAR 2020 Tanggal 17 Juli 2020, yang dikirim ke Penjabat Kepala Desa Nisa Nulan, Yohanes Payong.

Baca juga: Gisella Anastasia: Dukungan Keluarga

Berikut hasil temuan inspektorat Flotim yakni:

1. Sejumlah dana yang tersimpan pada buku rekening desa Nisa Nulan sejak tahun 2015 yang tidak direncanakan dan tidak dianggarkan daman APBDes sebesar Rp 36.462.901.

2. Biaya honorarium perencana yang dibayarkan kepada TPK Desa Nisa Nulan atas nama Gregorius Hoa Duli sebesar Rp 674.492.

Baca juga: Hari Raya Nyepi Pada Masa Pandemi Covid-19: Budiana Imbau Patuhi Protokol Kesehatan

3. Uang kas tunai sebesar Rp 79.301.000 ditangan mantan kepala desa Nisa Nulan, Yohanes M.V Neti Kemedok.

4. Terdapat belanja yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah sebesar Rp 219.121.200.

5. Sisa dana desa sebesar Rp. 83.031.200 yang ada pada masing-masing penanggungjawab kegiatan sebesar Rp 16.593.546

6. Pendapatan bunga bank senilai Rp 11.653.590 yang belum dianggarkan dari tahun 2016 hingga tahun 2019.

Sesuai hasil temuan itu, pihak inspektorat melalui Penjabat Kepala Desa Nisa Nulan telah mengeluarkan surat perintah tindak lanjut kepada sekertaris desa, bendahara dan kepala bidang pembangunan desa Nisa Nulan, tertanggal 27 Agustus 2020 lalu untuk segera mengembalikan dana sesuai hasil temuan tersebut.

Penjabat Kepala Desa Nisa Nulan, Yohanes Payong yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/3/2021) mengaku telah menjalankan tahapan sesuai yang diperintahkan inspektorat.

Tahapan itu, kata dia, berupa surat rekomendasi tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan kepada pihak terkait, yakni sekertaris desa, bendahara dan kepala bidang pembangunan desa Nisa Nulan, yang isinya segera mengembalikan dana sesuai hasil temuan inspektorat. Meski demikian, hingga kini dana tersebut belum juga dikembalikan.

"Saya jalankan fungsi pengawasan sampaikan melalui surat maupun lisan, tapi belum dikembalikan. Selaku penjabat, itu adalah peran saya secara birokrasi untuk mengetahui pengendalian manajemen keuangan masa jabatan sebelumnya," ujarnya.

"Saya untuk sementara sudah berkoordinasi lisan dengan inspektorat. Tetapi ada ruang yang saya tidak bisa masuk, karena itu pemeriksaan reguler, atas inisiatif dan prakarsa auditor. Tentu ada langkah atau mekanisme ke aparat hukum, itu jalur kewenangan mereka. Intinya saya sudah jalankan rekomendasi sesuai perintah," sambungnya.

Ia mengatakan, selaku penjabat kepala desa, ia menjalankan tanggungjawab untuk kepentingan koordinasi dengan pemerintah kabupaten.

"Saya pernah koordinasi dengan inspektorat. Ada tahapan mereka melakukan monitoring setelah ada LHP. Tapi sejauh ini, monitoring dari inspektorat belum ada, mungkin mereka koordinasi dengan camat," katanya.

Ia menambahkan, sebagai penjabat, ia sudah bersikap tegas dalan suratnya kepada pihak terkait agar segera mengembalikan dana sesuai hasil temuan inspektorat Flotim.

"Saya memang tidak diberi perintah berapa kali melakukan penagihan. Tapi dalam surat saya tegas soal masalah ini. Kita masih kasih ruang untuk dikembalikan. Jika tidak ya, inspektorat bisa mengambil sikap," tegasnya.

Hanya Sekali LPJ

Sementara itu, Kepala Badan Permusyawaratan Desa Nisa Nulan, Paulus Penge Koda mengaku menerima tembusan dari inspektorat terkait temuan LHP. Meski demikian, hingga kini pihak BPD belum mendapat informasi lanjutan dari pihak desa.

Ia mengatakan, selama menjabat kepala desa sejak 2014 hingga 2020, mantan kepala desa, Yohanes M.V Neti Kemedok baru sekali melakukan laporan pertanggungjawaban (LPJ) raealisasi pelaksana APBDes.

"Hanya sekali LPJ di tahun 2014 ke tahun 2015. Sampai habis masa jabatannya, tidak pernah ada LPJ," katanya.

Untuk diketahui, sesuai pasal 2 Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes yang diatur dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, disebutkan Laporan Pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes disampaikan paling lambat satu bulan setelah akhir tahun anggaran.

Dengan demikian bagi kepala desa diakhir masa jabatannya, wajib menyampaikan berbagai laporan Kepala Desa seperti, LPRP-APBDes tahun anggaran, LKPRP-APBDes tahun anggaran, LPRP-APBDes akhir jabatan, LKPRP-APBDes akhir jabatan, LPPD tahun anggaran, LKPPD tahun anggaran, LPPD akhir jabatan, LKPPD akhir jabatan dan MAJ (Memori Akhir Jabatan). Seluruh laporan ini, dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes) yang harus disetujui dan diterima Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Jika ada indikasi korupsi, maka masyarakat melalui BPD bisa melaporkan ke Tipikor dengan pembuktian terbalik. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved